RANCAH POST – Gugatan cerai yang diajukan oleh Anastasia Florina Limasnax atau Flo pada Satrio Yudhi Wahono atau Piyu akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lewat putusan majelis hakim tanggal 15 Februari lalu, saat ini keduanya telah resmi bercerai.
“Sudah putusan, 15 Februari 2016 yang lalu. Tetapi kalau tentang isi materinya, bisa bertanya ke panitera,” ungkap pengacara Flo, Ruth Olivia Tobing Rabu (17/2/2016).
Saat dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Piyu, Arisakti Prihatwono pun mengkonfirmasi tentang putusan cerai tersebut. Tetapi sayangnya, Arisakti belum ingin untuk menceritakan secara detail mengenai hasil putusan tersebut.
Sampai sekarang ini Ari masih berdiskusi bersama kliennya apakah akan menempuh langkah banding ataukah menerima hasil dari keputusan sidang.
“Kami masih pikir-pikir untuk banding. Makanya belum dapat bicara banyak,” lanjutnya.
Piyu digugat cerai oleh Flo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015 yang lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta.Selatan.
Untuk diketahui, keduanya menikah di tanggal 17 September 2005. Dari hasil penikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak bernama Anastasia Mikaela Satriyo, Aryanna Noella Satriyo dan juga Avanindra Satriyo.