RANCAH POST – Seorang pengusaha ditangkap oleh tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam sebuah kos-kosan elite di daerah Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pengusaha tersebut ditangkap dikarenakan menganiaya artis Vanesya Angelic (24).
“Tersangka Rizal Irfan (44) kami tangkap karena laporan korban, dengan dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso Rabu (3/2/2016).
Tersangka yang diketahui adalag seorang pengusaha tersebut ditangkap oleh tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jata yang juga dipimpin oleh Kompol Handik Zusen hari Kamis (21/1) kira-kira pukul 05.00 WIB.
“Selain menganiaya Vanesya, tersangka pun memukul teman Vanesya yang bernama Vindy (24),” imbuh Eko.
Polisi menangkap tersangka usai menerima telepon dari kakak Vindy yang minta bantuan dikarenakan Vindy dan juga Vanesya dianiaya oleh pelaku.
“Kakaknya Vindy menghubungi Resmob, ketika pelaku masih ribut-ribut. Usai memperoleh laporan dari kakaknya Vindy, kami langsung menuju ke TKP dan tersangka kedapatan tengah melakukan penganiayaan pada dua wanita ini,” lanjutnya.
Penganiayaan tersebut terjadi saat Vanesya Angelic dan juga Vindy baru pulang dari klab malam. Pelaku lalu memukul kepala dan juga telinga kanan artis yang bernama lengkap Yani Mulyani tersebut.
Vindy yang adalah teman dari Vanesya Angelic dan juga sinden dalam sebuah acara televisi inipun kemudian melerai. Tetapi ia juga kena bogem pelaku di bagian leher sampai membuatnya pingsan.