RANCAH POST – Lalu Gigih Arsanofa, terancam enam tahun penjara karena dilaporkan oleh Artis Indra Bekti karena dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Indra Bekti pada Polda Metro Jaya itu dilakukan karena Indra merasa dirugikan usai dituduh melaksanakan tindakan pelecehan seksual pada Gigih.
Di dalam konferensi pers Senin (1/2/2016) sore, Indra dan juga istrinya Aldilla Jelita dan juga didampingi oleh dua juga Kuasa Hukumnya, mengaku sudah melaporkan Lalu Gigih Arsanofa ke SPKT Polda Metro pada Senin pagi.
“Kami melaporkan Saudara Lalu sesuai dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE, tentang adanya penyerangan pada kehormatan klien kami,” ujar Kuasa Hukum Indra, Muhammad Milano.
Mengacu kepada Pasal yang dikatakan di atas Milano merinci, Lalu Gigih Arsanofa dilaporkan sebagai orang yang sengaja dan tidak memiliki hak untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat mampu diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Milano mengungkapkan jika pelaporan tersebut dilaksanakan karena pemberitaan yang beredar telah sangat mengganggu pekerjaan dan juga kenyamanan kliennya.
Padahal, sebelumnya Indra beserta keluarga tak ingin terlalu peduli atas hal tersebut.
“Apabila nanti terbukti, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Milano.