RANCAH POST – Terkait kasus prostitusi yang juga melibatkan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri batal untuk melaksanakan reka ulang dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ataupun prostitusi artis.
Umar juga membeberkan, usai menangkap AS, bos F dan juga A, penyidik menjumpai fakta baru. Dari hasil pemeriksaan AS diketahui Nikita Mirzani (NM) yang merupakan korban muncikari F dan juga O berbohong.
Sedianya reka ulang itu akan dilaksanakan pada tempat kejadian yaitu Hotel Kempinksi, Jakarta Pusat.
“Tak jadi (reka ulang),” ucap Kepala Subdit Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Ia mengatakan bahwa penyidik telah menangkap AS yang adalah bos dari tersangka F dan juga O sehingga memperoleh keterangan dari AS jika F kenal dengan Nikita Mirzani. Artinya, ucap dia, keterangan Nikita yang mengaku tak mengenal tersangka F itu adalah kebohongan.
“Jadi pengakuan NM itu bohong semua, memang F tak dengan langsung mengenal NM tetapi melalui A. Karena A yang kenal dengan NM,” ujarnya.
Penyidik yang menangkap pelaku AS pada Pelabuhan Bakauheni Lampung tanggal 16 Januari 2016, ia diduga memiliki peran di dalam bisnis prostitusi artis sebagai seorang perantara yang menghubungkan artis ataupun model dengan pelanggan. Pelaku AS diduga merupakan bos dari dua tersangka F dan juga O.