RANCAH POST – Banyaknya kasus kecelakaan yang menyebabkan nyawa orang melayang membuat hakim melakukan terobosan hukum. Salah satunya adalah mencabut SIM dan melarang orang yang menyebabkan kecelakaan tersebut mengurus pembuatan SIM sampai ia meninggal dunia.
Itulah yang dialami oleh Tri Yuda Mediansyah. 2 September 2015 silam, dirinya saat itu mengemudian mobil dengan nomor polisi BK 1856 PT yang membawa penumpang anak-anak sekolah. Tepat di depan Kantor PTPN II Selesai, Sumatera Utara, Yuda mendahului mobil pick up dan bus yang ada di depannya. Yuda pun kemudian menyalip dua kendaraan berikutnya, sebuah Avanza dan truk tangki.
Belum selesai menyalip Avanza, dari arah depan muncul sepeda motor yang dikemudikan Supriono. Yuda yang kaget pun kemudian memotong jalur ke sebelah kiri. Alhasil pengemudi Avanza yang disalip Yuda kaget dan menyenggol mobil Yuda hingga menyebabkan mobil Yuda terdorong ke depan dan menghantam sepeda motor tadi. Mobil yang dibawa Yuda pun akhirnya terbalik dengan roda mobil berada di atas dan menyebabkan Avanza terperosok ke dalam parit. Supriono, pengendara motor nahas itupun diketahui meninggal dunia. Sementara korban lainnya menderita luka yang cukup parah.
Sayang, Yuda tidak kooperatif. Ia diam-diam keluar dari mobil yang dikendarai dan memilih kabur meninggalkan lokasi setelah sebelum menghentikan seorang pengendara motor. Polisi yang akhirnya berhasil menangkapnya kemudia membawanya ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jum’at (22/1), Pengadilan Negeri Stabat menjatuhi Yuda dengan hukuman dua tahun penjara. Putusan yang dikeluarkan Laurenz Stephanus Tampubolon, sang hakim ini, ditambah pula dengan pidana yang lain, yaitu mencabut SIM Yuda dan melarang Yuda mengurus SIM selama hidupnya sampai ia meninggal.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Tri Yuda Mediansyah alias Bendil dan mencabut hak terdakwa untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Putusan pengadilan serupa juga dialami Amin, pengemudi bis yang menyebabkan puluhan orang tewas di Puncak, Jawa Barat. Bedanya, meski dihukum 12 tahun penjara, pencabutan SIM Amin bersifat sementara waktu selama ia dipenjara atau bisa dengan beralih ke SIM yang lain.