Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Selain Dicabut, Pria Ini Tidak Bisa Urus SIM Seumur Hidup
    Berita Nasional

    Selain Dicabut, Pria Ini Tidak Bisa Urus SIM Seumur Hidup

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman25 Januari 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    SIM
    SIM

    RANCAH POST – Banyaknya kasus kecelakaan yang menyebabkan nyawa orang melayang membuat hakim melakukan terobosan hukum. Salah satunya adalah mencabut SIM dan melarang orang yang menyebabkan kecelakaan tersebut mengurus pembuatan SIM sampai ia meninggal dunia.

    Itulah yang dialami oleh Tri Yuda Mediansyah. 2 September 2015 silam, dirinya saat itu mengemudian mobil dengan nomor polisi BK 1856 PT yang membawa penumpang anak-anak sekolah. Tepat di depan Kantor PTPN II Selesai, Sumatera Utara, Yuda mendahului mobil pick up dan bus yang ada di depannya. Yuda pun kemudian menyalip dua kendaraan berikutnya, sebuah Avanza dan truk tangki.

    Belum selesai menyalip Avanza, dari arah depan muncul sepeda motor yang dikemudikan Supriono. Yuda yang kaget pun kemudian memotong jalur ke sebelah kiri. Alhasil pengemudi Avanza yang disalip Yuda kaget dan menyenggol mobil Yuda hingga menyebabkan mobil Yuda terdorong ke depan dan menghantam sepeda motor tadi. Mobil yang dibawa Yuda pun akhirnya terbalik dengan roda mobil berada di atas dan menyebabkan Avanza terperosok ke dalam parit. Supriono, pengendara motor nahas itupun diketahui meninggal dunia. Sementara korban lainnya menderita luka yang cukup parah.

    Sayang, Yuda tidak kooperatif. Ia diam-diam keluar dari mobil yang dikendarai dan memilih kabur meninggalkan lokasi setelah sebelum menghentikan seorang pengendara motor. Polisi yang akhirnya berhasil menangkapnya kemudia membawanya ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jum’at (22/1), Pengadilan Negeri Stabat menjatuhi Yuda dengan hukuman dua tahun penjara. Putusan yang dikeluarkan Laurenz Stephanus Tampubolon, sang hakim ini, ditambah pula dengan pidana yang lain, yaitu mencabut SIM Yuda dan melarang Yuda mengurus SIM selama hidupnya sampai ia meninggal.

    Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Tri Yuda Mediansyah alias Bendil dan mencabut hak terdakwa untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    Putusan pengadilan serupa juga dialami Amin, pengemudi bis yang menyebabkan puluhan orang tewas di Puncak, Jawa Barat. Bedanya, meski dihukum 12 tahun penjara, pencabutan SIM Amin bersifat sementara waktu selama ia dipenjara atau bisa dengan beralih ke SIM yang lain.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.