RANCAH POST – Dua oknum anggota TNI dilaporkan ke Polisi Militer Kodam VI Pattimura Ambon terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap dua orang bocah berinisial RS (13) dan PP (10), serta seorang ibu rumah tangga berinsial DS.
Laporan tersebut disampaikan korban dengan didampingi Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Ambon Provinsi Maluku.
DS mengungkapkan, RS dan PP yang tak lain adalah anaknya dituduh mencuri ponsel milik salah satu anggota.
“Penganiayaannya di Pos Satgas TNI 732 Banau Desa Tuhaha Kecamatan Saparua. Dua anak saya dituduh mencuri HP (ponsel) milik salah seorang anggota,” kata DS, Kamis 7 Januari 2016, sebagaimana dilansir viva.co.id.
Tidak mengakui tuduhan lantaran tidak merasa mengambil barang yang dimaksud, kedua bocah tersebut malah disiksa. Tangan kedua bocah tersebut direndam ke dalam air yang sedang mendidih. Bahkan salah satu korban, RS, telinga dan pipinya distapler (dihekter, red) oleh oknum anggota TNI tersebut.
“Kami juga diancam agar tidak melapor,” ucap DS.
Kini POM DAM XVI Pattimura sedang menyelidiki kasus kekerasan yang menimpa warga sipil tersebut. Kapten CPM Didik, Komandan Satuan Penyidik POM DAM XVI Pattimura Ambon, memastikan kasus tersebut akan diusut tuntas.
“Semua pelaku akan kami panggil dan dimintai keterangan dalam watu dekat,” kata Didik.