RANCAH POST – Aktris Nikita Mirzani ditetapkan sebagai saksi kunci di dalam kasus prostitusi oleh tersangka mucikari berinisial F dan O. Pernah ditangkap di tanggal (10/12/2015), Nikita sudah menjalani 3 kali BAP. Dikarenakan statusnya sebagai seorang saksi, maka dari itu pemeriksaan kepolisian itu pernah dilakukan di luar Bareskrim.
“Saksi korban kan dilindungi, apalagi ini saksi kunci. Dia diberikan tempat khusus supaya orang lain tak diketahui. Itu juga yang diberikan pada Nikita. Dia boleh memilih di mana agar dia merasa nyaman,” ucap Muhammad Achyar yakni pengacara Nikita di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (31/12/2015).
Penangkapan Nikita dalam hotel Kempinski tersebut mempunyai imbas yang sangat besar pada karirnya di dunia hiburan. Berbagai kontrak Nikita menjadi batal, dan ia memiliki niat mengambil langkah untuk menggugat secara perdata.
“Yang paling penting bagaimana karir Nikita Mirzani, semenjak kasus ini kontrak Nikita dibatalkan oleh klien dia sebagai pekerja seni dan juga artis.” tuturnya.
Bukan hanya karirnya yang menjadi tehalangi, efek dari penggerebekan juga memiliki dampak terhadap kehidupan pribadi Nikita Mirzani. Apalagi selama ini Nikita adalah seorang single parent yang harus menghidupi kedua anaknya yang masih kecil.