Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kisruh Tarik Ulur Aturan Go-Jek
    Berita Nasional

    Kisruh Tarik Ulur Aturan Go-Jek

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa19 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Go Jek 1
    Go Jek 1

    RANCAH POST – JA Barata selaku Kapuskom Kemenhub mengatakan, usaha ojek berbasis aplikasi atau Go-Jek tidak memenuhi persyaratan ketentuan berlaku. Namun, nyatanya bisnis ini terus tumbuh pesat di Tanah Air.

    Barata katakan, “Angkutan umum lokalnya belum memadai. Jika (secara) aturan ya melarang, namun kebijakannya silahkan saja dipakai (beroperasi),” Jumat (18/12/2015).

    Hal tersebut menjawab kontroversi terkait pelarangan Ojek Online atau Go-Jek yang marak diperbincangkan Netizen belakangan ini. Kemenhub, kata Barata, mempersilahkan Ojek Online tetap melanjutkan usahanya untuk sementara waktu, mengingat angkutan umum yang ada belum mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.

    Ia menuturkan, pelarangan kendaraan roda 2 menjadi transportasi umum lantaran dari segi keselamatan tidak cukup memenuhi syarat.

    Barata tambahkan, “Kalau senggolan juga kemana-mana. Tingkat kecelakaan sepeda motor sangat tinggi, ketimbang korban lain, sepeda motor banyak sekali. Ini pertimbangan yang mendasar.”

    Terkait aplikasi, kata Barata, bukanlah wewenang dari Kemenhub. Ia menuturkan, pelarangan kendaraan roda 2 menjadi transportasi umum bukan diluncurkan oleh Menhub Ignasius Jonan, melainkan aturan yang sudah berlaku.

    Ia percaya, apabila transportasi umum sudah tumbuh baik, maka masyarakat akan sadar sendiri.

    Go-Jek Kemenhub Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.