Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pasca Mundur, Setya Novanto Bisa Diringkus Kejagung
    Berita Nasional

    Pasca Mundur, Setya Novanto Bisa Diringkus Kejagung

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa19 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Setya Novanto dan Kolega
    Setya Novanto dan Kolega

    RANCAH POST – Dugaan tindakan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakul Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Setya Novanto diminta segera dirampungkan. Setelah resmi mengundurkan diri, maka kasus ini selanjutnya akan diproses secara formal melalui jalur hukum.

    Akhiar Salmi selaku pakar hukum pidana Universitas Indonesia katakan, “Ini kan sudah hampir sepenuhnya kasus Setya Novanto diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Berarti ini sudah masuk ranah pidana,” Jumat (18/12/2015).

    Setelah resmi mundur dari jabatannya, lanlut Salmi, maka Setya Novanto sudah tidak lagi keterkaitan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan. Dengan demikian, Kejaksaan Agung harus segera mengambil sikap apakah ada dugaan pidana yang dilakukan Setya Novanto atau tidak.

    Salmi tambahkan, “Kalau sudah ada 2 alat bukti tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dan siapa tersangkanya, ya kita lihat siapa nanti.”

    Dia membeberkan setelah selesainya persidangan di MKD, Kejaksaan Agung seharusnya sudah bisa mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebab menurutnya, saat ini pelanggaran etika dan norma prosesnya tidak saling menunggu.

    Salmi jelaskan, “Jadi misalkan saat kasus ini diproses oleh MKD, sebenarnya Kejaksaan Agung juga sudah bisa memproses, tidak ada saling menunggu.”

    Seperti diketahui, Setya Novanto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua DPR saat rapat paripurna. Kini Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.