Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pasca Mundur, Setya Novanto Bisa Diringkus Kejagung
    Berita Nasional

    Pasca Mundur, Setya Novanto Bisa Diringkus Kejagung

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa19 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Setya Novanto dan Kolega
    Setya Novanto dan Kolega

    RANCAH POST – Dugaan tindakan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakul Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Setya Novanto diminta segera dirampungkan. Setelah resmi mengundurkan diri, maka kasus ini selanjutnya akan diproses secara formal melalui jalur hukum.

    Akhiar Salmi selaku pakar hukum pidana Universitas Indonesia katakan, “Ini kan sudah hampir sepenuhnya kasus Setya Novanto diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Berarti ini sudah masuk ranah pidana,” Jumat (18/12/2015).

    Setelah resmi mundur dari jabatannya, lanlut Salmi, maka Setya Novanto sudah tidak lagi keterkaitan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan. Dengan demikian, Kejaksaan Agung harus segera mengambil sikap apakah ada dugaan pidana yang dilakukan Setya Novanto atau tidak.

    Salmi tambahkan, “Kalau sudah ada 2 alat bukti tentu bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dan siapa tersangkanya, ya kita lihat siapa nanti.”

    Dia membeberkan setelah selesainya persidangan di MKD, Kejaksaan Agung seharusnya sudah bisa mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebab menurutnya, saat ini pelanggaran etika dan norma prosesnya tidak saling menunggu.

    Salmi jelaskan, “Jadi misalkan saat kasus ini diproses oleh MKD, sebenarnya Kejaksaan Agung juga sudah bisa memproses, tidak ada saling menunggu.”

    Seperti diketahui, Setya Novanto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua DPR saat rapat paripurna. Kini Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

    DPR RI Nasional Setya Novanto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.