Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Polisi Ringkus Ongen, Pengunggah Foto Jokowi dan Nikita Mirzani
    Berita Nasional

    Polisi Ringkus Ongen, Pengunggah Foto Jokowi dan Nikita Mirzani

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa17 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Akun Twitter Ongen alias YP
    Akun Twitter Ongen alias YP

    RANCAH POST – YP alias Ongen pemilik akun Twitter @ypaonganan dibekuk aparat Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri lantaran mengunggah foto Presiden Jokowi bersama Nikita Mirzani, ia juga kepergok memajang hashtag dengan kata-kata yang tidak patut.

    Brigjen (Pol) Agus Rianto selaku Kabiro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri katakan , “Tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, Bareskrim Polri menangkap seorang lelaki berinisial YP, 45 tahun, yang bersangkutan ditangkap di kediamannya,” Kamis (17/12/2015).

    Agus menuturkan, YP dituding melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi berupa tulisan yang menyertai foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani tersebut. Agus tambahkan, “Dugaan tindak pidana yang dilakukan yakni menyebarkan konteks pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin, ini merupakan bunyi Pasal 4 Ayat 1 Huruf a dan e, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.”

    Bukan hanya itu, tersangka YP yang memposting foto dan tulisan tersebut juga disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Agus jelaskan, “Ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar. Sementara UU ITE ancaman maksimal 6 tahun maksimal denda Rp1 miliar.”
    Postingan Ongen di TwitterDalam penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan KTP milik tersangka. Hingga kini, YP masih diperiksa oleh pihak kepolisian.

    Nasional Nikita Mirzani Presiden Jokowi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.