Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Sidang Vonis Setya Novanto Digelar Secara Tertutup
    Berita Nasional

    Sidang Vonis Setya Novanto Digelar Secara Tertutup

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa16 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Setya Novanto 1
    Setya Novanto 1

    RANCAH POST – MKD akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto pada hari ini, Rabu (16/12/2015) pukul 13.00 WIB. Namun dengan catatan, proses pengambilan keputusan akan digelar secara tertutup.

    Seperti diketahui, Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD lantaran diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.

    Permintaan tersebut disampaikan Setya Novanto saat berbincang dengan seorang pengusaha bernama Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, (08/06/2015) silam.

    Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan, “(Sidang) tertutup, tetapi pengumumannya terbuka,” Selasa (15/12/2015).

    Surahman menuturkan, proses pengambilan keputusan pada hari ini tidak akan dilakukan melalui mekanisme voting. Putusan akan dilakukan setelah semua anggota MKD memaparkan pendapatnya di forum. Ia menjelaskan, anggota MKD akan diberikan kebebasan untuk memberikan pendapat terkait putusan Setya Novanto.

    Jika dinyatakan bersalah, maka MKD akan memilih sanksi sesuai pelanggaran yang Novanto perbuat, yaitu berupa sanksi ringan, sedang, atau berat.

    Surahman pun tidak menutup kemungkinan jika Setya Novanto akan dinyatakan bersalah, maka akan dipakai pendekatan kumulatif dalam menentukan vonis. Surahman tambahkan, “Ya tentu saja. Memakai pendekatan akumulatif, ada salah, diakumulasikan. Mungkin juga ada yang pakai pertimbangan lain.”

    Disisi lain, Setya Novanto lewat pengacaranya, mengaku menyerahkan semua putusan kepada MKD. Firman Wijaya selaku pengacara Novanto katakan, “Pak Novanto menyerahkan kepada sidang etik,” Rabu (16/12/2015).

    Firman yang telah berkomunikasi dengan Setya Novanto mengatakan bahwa kliennya akan menghormati proses di MKD.

    Nasional Setya Novanto Sidang MKD
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.