RANCAH POST – MKD akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto pada hari ini, Rabu (16/12/2015) pukul 13.00 WIB. Namun dengan catatan, proses pengambilan keputusan akan digelar secara tertutup.
Seperti diketahui, Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD lantaran diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan Setya Novanto saat berbincang dengan seorang pengusaha bernama Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, (08/06/2015) silam.
Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan, “(Sidang) tertutup, tetapi pengumumannya terbuka,” Selasa (15/12/2015).
Surahman menuturkan, proses pengambilan keputusan pada hari ini tidak akan dilakukan melalui mekanisme voting. Putusan akan dilakukan setelah semua anggota MKD memaparkan pendapatnya di forum. Ia menjelaskan, anggota MKD akan diberikan kebebasan untuk memberikan pendapat terkait putusan Setya Novanto.
Jika dinyatakan bersalah, maka MKD akan memilih sanksi sesuai pelanggaran yang Novanto perbuat, yaitu berupa sanksi ringan, sedang, atau berat.
Surahman pun tidak menutup kemungkinan jika Setya Novanto akan dinyatakan bersalah, maka akan dipakai pendekatan kumulatif dalam menentukan vonis. Surahman tambahkan, “Ya tentu saja. Memakai pendekatan akumulatif, ada salah, diakumulasikan. Mungkin juga ada yang pakai pertimbangan lain.”
Disisi lain, Setya Novanto lewat pengacaranya, mengaku menyerahkan semua putusan kepada MKD. Firman Wijaya selaku pengacara Novanto katakan, “Pak Novanto menyerahkan kepada sidang etik,” Rabu (16/12/2015).
Firman yang telah berkomunikasi dengan Setya Novanto mengatakan bahwa kliennya akan menghormati proses di MKD.