RANCAH POST – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, I Made Sutrisna menjatuhkan hukuman kepada pedangdut lawas Solid AG empat tahun penjara karena kasus pencabulan anak. Solid terbukti mencabuli anak berumur 5 tahun dengan inisial TAP.
“Memberikan pidana pasda terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” ucap I Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/12).
Menurut Sutrisna, pengadilan mengatakan Solid terbukti secara sah bahwa ia melakukan perbuatan cabul pada anak di bawah umur. Oleh sebab itu dia disebut pantas memperoleh hukuman tersebut.
“Terdakwa sudah terbukti melakukan pencabulan. Terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkap Made.
Keputusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 tahun penjara. Solid AG mencabuli TAP di tanggal 3 Desember 2014 di kantor MRN Production House (PH), di Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan. TAP adalah anak dari tukang masak di kantor PH tersebut.
Sebelum disahkan menjadi tersangka, Solid AG terlebih dahulu diperiksa polisi tanggal 4 Mei lalu. Sebulan berikutnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini hakim memutuskan jika pelantun Bujang Merana itu resmi bersalah.