Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Pedangdut Solid AG Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan
    Selebriti

    Pedangdut Solid AG Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan

    Ina Nur IstiaIna Nur Istia16 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pedangdut Solid AG Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan
    Pedangdut Solid AG Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan

    RANCAH POST – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, I Made Sutrisna menjatuhkan hukuman kepada pedangdut lawas Solid AG empat tahun penjara karena kasus pencabulan anak. Solid terbukti mencabuli anak berumur 5 tahun dengan inisial TAP.

    “Memberikan pidana pasda terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” ucap I Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/12).

    Menurut Sutrisna, pengadilan mengatakan Solid terbukti secara sah bahwa ia melakukan perbuatan cabul pada anak di bawah umur. Oleh sebab itu dia disebut pantas memperoleh hukuman tersebut.

    “Terdakwa sudah terbukti melakukan pencabulan. Terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkap Made.

    Keputusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 tahun penjara. Solid AG mencabuli TAP di tanggal 3 Desember 2014 di kantor MRN Production House (PH), di Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan. TAP adalah anak dari tukang masak di kantor PH tersebut.

    Sebelum disahkan menjadi tersangka, Solid AG terlebih dahulu diperiksa polisi tanggal 4 Mei lalu. Sebulan berikutnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini hakim memutuskan jika pelantun Bujang Merana itu resmi bersalah.

    Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ina Nur Istia
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.