Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Pedangdut Solid AG Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan
    Selebriti

    Pedangdut Solid AG Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan

    Ina Nur IstiaIna Nur Istia16 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pedangdut Solid AG Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan
    Pedangdut Solid AG Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencabulan

    RANCAH POST – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, I Made Sutrisna menjatuhkan hukuman kepada pedangdut lawas Solid AG empat tahun penjara karena kasus pencabulan anak. Solid terbukti mencabuli anak berumur 5 tahun dengan inisial TAP.

    “Memberikan pidana pasda terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” ucap I Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/12).

    Menurut Sutrisna, pengadilan mengatakan Solid terbukti secara sah bahwa ia melakukan perbuatan cabul pada anak di bawah umur. Oleh sebab itu dia disebut pantas memperoleh hukuman tersebut.

    “Terdakwa sudah terbukti melakukan pencabulan. Terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkap Made.

    Keputusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 tahun penjara. Solid AG mencabuli TAP di tanggal 3 Desember 2014 di kantor MRN Production House (PH), di Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan. TAP adalah anak dari tukang masak di kantor PH tersebut.

    Sebelum disahkan menjadi tersangka, Solid AG terlebih dahulu diperiksa polisi tanggal 4 Mei lalu. Sebulan berikutnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini hakim memutuskan jika pelantun Bujang Merana itu resmi bersalah.

    Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ina Nur Istia
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.