Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Polri Akan Luncurkan 3 Jenis SIM C
    Berita Nasional

    Polri Akan Luncurkan 3 Jenis SIM C

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa5 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    SIM
    SIM

    RANCAH POST – Mabes Polri akan meluncurkan kebijakan 3 jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM C bagi pengguna kendaraan sepeda motor.

    Inpektur Jenderal Polisi Condro Kirono selaku Kepala Korps Lalu Lintas menjelaskan, bagi pengendara sepeda motor dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan memakai SIM C2. Untuk pengendara motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc memakai SIM C1. Sementara pengendara sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah akan memakai SIM C.

    Condro katakan, “Ini kan karakaterisktik motornya sangat berbeda, dan juga penggunanya juga berbeda,” Sabtu (5/12/2015).

    Ia menerangkan, peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengendara sepeda motor terutama motor gede dengan kapasitas cc besar. Condro tambahkan, “Ini tuuannya agar lebih safety saja.”

    Mantan Kapolda Riau ini menuturkan, bahwa Peraturan Kapolri mengenai kebijakan 3 jenis SIM masih dalam masa tahap pembahasan dan penyusunan di internal Polri. Condro beberkan, “Menurut rencana akhir bulan ini akan diterbitkan. Namun belum pasti, karena Perkap masih disusun.”

    Tentunya, setelah peraturan SIM C baru tersebut dirilis, maka akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua lapisan masyarakat. Tujuanya, agar semua pemilik kendaraan khususnya sepeda motor mengetahui perihal aturan ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    Samsung Resmi Umumkan Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    8 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.