Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»CAMKAN Bercanda Tentang Bom di Pesawat Bisa Dibui 1 Tahun
    Berita Nasional

    CAMKAN Bercanda Tentang Bom di Pesawat Bisa Dibui 1 Tahun

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa3 Desember 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Peraturan Jangan Bercanda Soal Bom
    Peraturan Jangan Bercanda Soal Bom

    RANCAH POST – Seperti diketahui, tim Gegana Polda Maluku langsung diturunkan ke Bandara Pattimura setelah seorang penumpang pesawat Wings Air tujuan Langgur mengaku membawa bom, Rabu (02/12/2015).

    Namun, setelah tim Gegana melakukan penyisiran dan pemeriksaan selama 2 jam, tidak ditemukan benda mencurigakan seperti halnya bom. Sementara itu, pria yang menebar teror diamankan bersama barang bukti sebuah tas hitam miliknya di Lanud Pattimura.

    Pasca insiden tersebut, Divisi Humas Polri juga turut menerangkan kronologi insiden teror bom Wings Air. Melalui laman Facebook-nya, Divhumas Polri jelaskan:

    Pukul 13.02 WIT penumpang HR (43 Th, warga Jakarta Timur) dlm proses menuju ketempat duduk di pesawat sambil membawa sebuah tas dan mengucapkan kalimat kepada pramugari “Mbak Bom ini saya mau taruh dimana?” Mendengar perkataan tersebut pramugari pesawat a.n Siti menyampaikan hal tersebut kepada pihak ground handling sehingga avsec PTN mendatangi penumpang tersebut dan penumpang tsb diturunkan dan di masukan ke posko avsec AP.”

    Pukul 13.58 WIT HR dibawa oleh TNI AU ke kantor Pom dan diikuti oleh teman-teman saudara Hendrik sebanyak 3 orang guna diperiksa atas perbuatannya tsb.

    Setelah diadakan penyisiran oleh pihak Avsec AP I terhadap pswt Wings Air, pkl 15.05 WIT pihak AP menyatakan bahwa pesawat dalam keadaan aman dan dpt melanjutkan penerbangan.

    Hingga saat ini sdr hendrik dn ketiga temannya masih diperiksa di kantor POM AU Landasan udara Pattimura.”

    Lebih lanjut lagi, Divisi Humas Polri menghimbau untuk tidak melakukan perbuatan seperti insiden tersebut, karena seturut Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 437 ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun penjara.

    Nasional Wings Air
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.