RANCAH POST – Seperti diketahui, tim Gegana Polda Maluku langsung diturunkan ke Bandara Pattimura setelah seorang penumpang pesawat Wings Air tujuan Langgur mengaku membawa bom, Rabu (02/12/2015).
Namun, setelah tim Gegana melakukan penyisiran dan pemeriksaan selama 2 jam, tidak ditemukan benda mencurigakan seperti halnya bom. Sementara itu, pria yang menebar teror diamankan bersama barang bukti sebuah tas hitam miliknya di Lanud Pattimura.
Pasca insiden tersebut, Divisi Humas Polri juga turut menerangkan kronologi insiden teror bom Wings Air. Melalui laman Facebook-nya, Divhumas Polri jelaskan:
Pukul 13.02 WIT penumpang HR (43 Th, warga Jakarta Timur) dlm proses menuju ketempat duduk di pesawat sambil membawa sebuah tas dan mengucapkan kalimat kepada pramugari “Mbak Bom ini saya mau taruh dimana?” Mendengar perkataan tersebut pramugari pesawat a.n Siti menyampaikan hal tersebut kepada pihak ground handling sehingga avsec PTN mendatangi penumpang tersebut dan penumpang tsb diturunkan dan di masukan ke posko avsec AP.”
Pukul 13.58 WIT HR dibawa oleh TNI AU ke kantor Pom dan diikuti oleh teman-teman saudara Hendrik sebanyak 3 orang guna diperiksa atas perbuatannya tsb.
Setelah diadakan penyisiran oleh pihak Avsec AP I terhadap pswt Wings Air, pkl 15.05 WIT pihak AP menyatakan bahwa pesawat dalam keadaan aman dan dpt melanjutkan penerbangan.
Hingga saat ini sdr hendrik dn ketiga temannya masih diperiksa di kantor POM AU Landasan udara Pattimura.”
Lebih lanjut lagi, Divisi Humas Polri menghimbau untuk tidak melakukan perbuatan seperti insiden tersebut, karena seturut Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 437 ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun penjara.