Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Karena Kalimat ‘Wanita Cantik Belum Tentu Punya Anak’, Ustadz Maulana Dipolisikan
    Selebriti

    Karena Kalimat ‘Wanita Cantik Belum Tentu Punya Anak’, Ustadz Maulana Dipolisikan

    Ina Nur IstiaIna Nur Istia27 November 20151
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Karena Kalimat Wanita Cantik Belum Tentu Punya Anak Ustadz Maulana Dipolisikan
    Karena Kalimat Wanita Cantik Belum Tentu Punya Anak Ustadz Maulana Dipolisikan

    RANCAH POST – Ustadz Maulana dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Gerakan Reformis Islam (Garis) yang dipimpin oleh Ustadz Adang Nurmasyah. Dilaporkan karena ceramahnya yang mengucapkan ‘Wanita cantik belum tentu punya anak’, Maulana diancam hukuman lima tahun penjara.

    “Apa yang disampaikan Maulana itu berkenaan dengan mencari pemimpin tak usah melihat latar belakang agama kan itu sudah melanggar hukum syariah Islam,” kata Adang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 26 November 2015.

    Adang mengatakan Ustadz Maulana dinilai sombong dan juga ujub sebab pernyataannya yang diduga sudah menimbulkan kontroversi, menyinggung, serta menyakiti umat Islam.

    “Urusan punya anak dan tak punya anak itu kan bukan urusan manusia, itu kan kekuasaan Allah. Itu juga sudah melaksanakan penyesatan,” ujarnya.

    Selain itu, Ustadz Maulana juga dinilai berlebihan ketika menyampaikan tausiahnya di salah satu program religi di salah satu stasiun televis swasta.

    “Secara etika dia juga terlalu berlebihan. Dia selalu berdiri di atas panggung dengan tak layak. Muter-muter, dalam Islam jika berlebihan kan tidak boleh, jadi sudah melanggar secara etika syariah agama dan juga hukum KUHP,” ungkapnya.

    Ustaz Maulana dilaporkan pasal 156a karena penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    Selebriti Ustadz Maulana
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ina Nur Istia
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. ALFUS on 27 November 2015 5:21 PM

      KALAU KAYAK DIA JGN 5 THN,TAROK AJA SEUMUR HIDUP BIAR MAMPUS…….

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.