Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Internet»Kini Giliran 22 Situs Musik Ilegal yang Diblokir Kemkominfo
    Internet

    Kini Giliran 22 Situs Musik Ilegal yang Diblokir Kemkominfo

    Ade Yayat PriyatnaAde Yayat Priyatna23 November 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    22 Situs Musik Ilegal Diblokir Kemkominfo
    22 Situs Musik Ilegal Diblokir Kemkominfo

    RANCAH POST – Sekali lagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuat sebuah langkah luar biasa dalam membela hak dan keadilan para aktris dan musisi nasional, dengan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs yang dianggap telah melanggar hak cipta, serta mengedarkan produk musik atau karya musik secara ilegal.

    Jumlah situs yang diblokir kali ini tidak main-main, mencapai 22 situs banyaknya. Dan ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya Kemkominfo juga menutup sekitar 22 situs film ilegal yang melanggar hak cipta.

    Selain itu, tindakan ini sendiri didasarkan pada permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015, perihal rekomendasi penutupan konten dan hak asasi pengguna pelanggaran hak Cipta. Yang merupakan respon atas pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) atas maraknya tindak pelanggaran hak cipta di dunia digital.

    “Ini adalah langkah bersejarah, dimana sebelumnya kami telah menutup 22 situs film ilegal. Dan kini kami kembali menutup situs musik ilegal dengan dukungan dari para artis,” pungkas Dirjen Aptika selaku Perwakilan Kemkominfo, Bambang Heru Tjahjono.

    “Pemblokiran ini sendiri diharapkan dapat sesegera mungkin dilakukan oleh semua penyelenggara jasa internet demi mengurangi kerugian yang lebih besar,” sambungnya. Karena sebelumnya, Kemkominfo telah meminta kepada seluruh penyedia jasa internet untuk memblokir 22 situs musik ilegal tersebut sejak tanggal 12 November lalu 2015.

    Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari ASIRI, ke-22 situs tersebut mampu mencapai 430 klik setiap bulannya. Dengan asumsi bahwa pengguna mengunduh lagu setiap kali klik, dengan harga lagu senilai Rp7000 per lagunya, maka itu artinya kerugian yang diderita dapat mencapai Rp66 miliar, dengan potensi kerugian pajak negara mencapai Rp6,6 miliar.

    Ia juga tidak lupa untuk menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengakses situs musik legal, dan mencoba mengacuhkan situs musik ilegal, agar mereka tidak terus bermunculan dan merugikan pihak terkait.

    Internet Kemkominfo
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ade Yayat Priyatna
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Penulis lepas, traveler dan penyuka Komik

    Related Posts

    5 Cara Mengatasi HP yang Tidak Bisa Mengakses Internet

    20 Maret 2024

    Cara Menyimpan Kuota agar Tidak Hangus Tanp Harus Mengisi Pulsa

    23 Februari 2024

    Sambut Event 11.11, Shopee Tawarkan Voucher Makan Rp1 dan Ribuan Voucher Promo ShopeePay

    6 November 2020
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.