RANCAH POST – Seorang mucikari ABG Online berinisial DA dibekuk aparat kepolisian saat tengah menjual PB (16 tahun) kepada pria hidung belang di Hotel Bumi Wiyata, Jl Margonda, Beji, Depok. DA pasrah saat digerebek polisi ketika tengah melakukan negosiasi banderol PB dikisaran Rp1,5 juta.
Kepada polisi, ia mengaku telah cukup lama berprofesi sebagai mucikari ABG online. Uang yang didapat dari pekerjaannya, kata DA, digunakan untuk membeli susu kedua anaknya karena suaminya menganggur. Dari setiap lelaki hidung belang yang memesan PSK kepadanya, DA selalu mendapat komisi. DA katakan, “Dapatnya Rp50 ribu hingga Rp300 ribu. Uangnya buat beli susu. Saya punya anaka dua,” Selasa (17/11/2015).
Profesi tersebut sudah 2 tahun dikerjakan DA. Namun, ia berdalih baru sekali ini menjual PSK di Depok. Biasanya ia beroperasi di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Buat mencari pelanggan, DA biasanya ‘kongkalikong’ dengan satpam hotel. Jika ada tamu hotel butuh PSK, maka satpam hotel langsung memberitahu DA.
DA juga mengaku cuma melayani pelanggan yang sudah ia kenal saja. Namun, DA tidak menutup kemungkinan untuk menyediakan PSK bagi pelanggan baru. Namun, DA cukup ketat dalam menerima pesanan jika datang dari pelanggan baru. DA juga hanya akan menyuplai PSK di hotel saja. DA tambahkan, “Enggak di tempat karaoke. Enggak ada pejabat juga.”
Polisi masih menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan kepada 5 anak buah DA. Mucikari ABG online tersebut kini diancam UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.