Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Denpom Masih Periksa Serda YH ‘Pelaku Penembakan di Cibinong’
    Berita Nasional

    Denpom Masih Periksa Serda YH ‘Pelaku Penembakan di Cibinong’

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa5 November 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Korban penembakan di Cibinong
    Korban penembakan di Cibinong

    RANCAH POST – Terkait insiden penembakan di Cibinong yang dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI pada Selasa (03/11/2015). Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman menuturkan, saat ini oknum prajurit Kostrad bernama Serda YH tersebut masih menjalani pemeriksaan di Denpom Kota Bogor.

    Menurut laman Republika.co.id, Tatang katakan, “Masih diperiksa, proses pemeriksaan kan panjang harus mendatangkan saksi dan bukti. Jika sudah lengkap baru akan dinaikan ke sidang penuntutan di Peradilan Militer,” Kamis (05/11/2015).

    Tatang juga belum bisa mengatakan kapan dilakukannya sidang pelaku penembakan di Cibinong tersebut. Tatang tambahkan, “Yang pasti dilakukan secepatnya, kami juga tak akan menutup-nutupi proses persidangan.”

    Ia menegaskan, sesuai dengan perintah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, bahwa semua pengadilan militer yang ada keterkaitannya dengan masyarkat akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Dengan demikian, publik akan mengetahui hasil penyidikan, tuntutan Oditur Militer, hingga sanksi yang akan divoniskan untuk oknum prajurit tersebut.

    Bukan hanya itu, evaluasi juga akan dilakukan di Mabes TNI, salah satunya mengenai aturan keluar masuk senjata api dari tiap-tiap satuan. Tatang membeberkan, setiap senjata yang dipakai oleh prajurit TNI harus selalu diketahui oleh Komandan Satuan masing-masing.

    Adapun, jenis pistol yang dipakai YH dalam penembakan adalah jenis FN, yang merupakan senjata organik TNI AD. Senjata tersebut merupakan milik negara. Tatang mengungkapkan, selain sanksi yang akan diterima di Pengadilan Militer, YH juga kemungkinan besar akan mendapat sanksi pemecatan.

    Nasional Serda YH TNI AD
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.