Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Hari Ini: Komnas HAM Tolak Surat Edaran Hate Speech Buatan Polri
    Berita Nasional

    Berita Hari Ini: Komnas HAM Tolak Surat Edaran Hate Speech Buatan Polri

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa2 November 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Komisioner Komnas HAM Natalius Pagai
    Komisioner Komnas HAM Natalius Pagai

    Berita Hari Ini, RANCAH POST – Komnas HAM menunjukan sikap penolakan terhadap terkait Surat Edaran Tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech buatan Polri. Dikarenakan, aturan tersebut beseberangan dengan prinsip berekspresi, kebebasan berpendapat, beropini, baik pikiran, maupun yang sudah diatur dalam berbagai instrumen HAM.

    Menurut laman Tempo.co, Natalius Pagai selaku Komisioner Komnas HAM katakan, “Pemerintah tidak perlu terlalu mengekang, ini merupakan bagian dari pengekangan kebebasan berekspresi,” Minggu (01/11/2015).

    Natalius menambahkan, jika pun ada hate speech di sosial media, sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah mengatur hal tersebut.

    Natalius tambahkan, “Jadi menurut Komnas, aturan Kapolri yang baru ini tentu kami tolak, dulu UU ITE saja kami tolak karena itu terlalu mengekang kebebasan berekspresi.”

    Natalius menuturkan, opini atau pendapat tidak bisa dihakimi atau diadili. Ia juga menganggap pemerintah terlalu naif. Natalius jelaskan, “Kita sudah berjuang, pada 15-16 tahun silam, mengantarkan Indonesia ke era demokrasi seperti yang sekarang. Namun, 16 tahun kemudian (sekarang), pengekangan tersebut kembali muncul.”

    Terkait prinsip kebebasan tersebut, menurut Natalius, Indonesia juga sudah meratifikasi aturan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Yaitu UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

    Hate Speech Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.