RANCAH POST – Masih ingatkah Anda bahwa pada tahun 2012 silam, sebuah tuntutan yang cukup menarik perhatian diajukan di pengadilan US kepada raksasa social media, Faceboook. Gugatan hukum ini sendiri diajukan karena Facebook dituding telah melanggar privasi pengguna.
Pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan pelacakan, dimana Facebook dianggap telah melacak setiap aktivitas pengguna melalui internet, baik saat mereka tengah login maupun setelah logout. Mulai dari apa yang mereka lakukan hingga dimana mereka berada. Namun kabar terbaru malah mengatakan bahwa tuntutan ini sendiri telah dihentikan.
Hakim memutuskan untuk membatalkan tuntutan karena pihak penuntut dianggap telah gagal atau tidak bisa menjelaskan dengan tepat mengenai kerugian apa saja yang diderita pengguna atas tindakan ini. Penuntut tidak dapat menjelaskan akibat apa saja dari pelacakan tersebut, dan tidak ada indikasi bahwa tindakan yang dilakukan Facebook itu merugikan pengguna baik dari sisi materi materi maupun kerugian lainnya. Namun pihak pengadilan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk merevisi tuntutan mereka dan mengajukannya kembali.
Tuntutan sebelumnya dikatakan telah meminta ganti rugi kepada Facebook senilai USD15 Miliar atau setara Rp204.802.500.000.000. Dengan prediksi sekitar 150 juta pengguna yang dirugikan dengan ganti rugi senilai USD100 per pengguna per hari.
Saat ini, penggugat dikatakan telah diberi kesempatan kedua untuk mengajukan revisi tuntutan mereka hingga tanggal 30 November mendatang.