RANCAH POST – DPP Partai Hanura secara resmi mencopot status Dewie Yasin Limpo dari jabatannya sebagai anggota partai Hanura dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan tersebut diambil sejak Dewie ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu.
Nurdin Tampubolon selaku Ketua Fraksi Partai Hanura katakan, “Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, DPP Hanura memberhentikan Dewie Yasin Limpo dari keanggotaan partai dan jabatan kepengurusan DPP,” Jumat (23/10/2015).
Dewie Yasin Limpo diringkus oleh aparat KPK bersama 7 rekannya ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta. Anggota Komisi Energi DPR RI tersebut diduga menerima suap terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Nurdin menjelaskan, Partai Hanura menyesalkan tindakan Dewie Yasin Limpo lantaran telah mencoreng harkat dan martabat serta misi dan visi Partai Hanura. Dewie tuturkan, “Hanura tak akan memberikan bantuan hukum karena perbuatan Dewie bersifat individual.”
Dengan pemecatan tersebut, kursi yang ditanggalkan Dewie Yasin Limpo akan dialihkan kepada Mukhtar Tompo, kader Hanura peraih suara terbanyak ke-2 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.