Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Oknum Polisi dalam Video Dugaan Pungli Versi Elanto Akan Disanksi Tegas
    Berita Nasional

    Oknum Polisi dalam Video Dugaan Pungli Versi Elanto Akan Disanksi Tegas

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa9 Oktober 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pos Polisi Pojok Benteng Wetan Yogyakarta
    Pos Polisi Pojok Benteng Wetan Yogyakarta

    RANCAH POST – Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu Elanto Wijoyono menggegerkan Netizen pasca mengunggah beberapa video dugaan suap terhadap oknum polisi di Pos Polisi Pojok Benteng Wetan, Jalan Parangtritis, Yogyakarta yang dilakukan oleh beberapa sopir truk.

    Menanggapi perihal tersebut, Polri menyatakan akan bersikap tegas jika anggotanya melakukan hal tersebut. Menurut laman Facebook Divisi Humas Mabel Polri, Kombes Pol Suharsono selaku Kabag Penum Mabes Polri katakan, “Kalau memang benar ada, nanti akan kita berikan sanksi.”

    Sanksi untuk oknum polisi itu, kata laman tersebut, beragam disesuaikan dengan prosedur yang berlaku yang sudah ditetapkan oleh Polri. Sebelum memberikan sanksi, memang harus terlebih dulu dipastikan kebenaran kasus dalam video tersebut, apakah benar ada pungutan liar atau cuma kesalahpahaman semata.

    Suharsono tambahkan, “Jika terbukti salah, kita akan sanksi seperti sanksi administrasi, yaitu, dikenakan sanksi mulai teguran tertulis, kurungan atau teguran tertulis mutasi bersifat demusi atau bahkan hingga kurungan dan yang terberat adalah pemecatan secara tidak hormat.”

    Hal senada juga sebelumnya ditegaskan oleh Kombes Pol Pri Hartono Eling Lelakon selaku Kapolresta Kota Yogyakarta mengindikasikan adanya praktik pungli dalam video unggahan Elanto tersebut. Ia juga mengakui bahwa polisi yang berada dalam video tersebut merupakan anggota Satlantas Polresta Kota Yogyakarta.

    Elanto Wijoyono Kasus Pungli Kasus Suap Nasional Polisi Polri
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.