Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Jebak Tersangka, Polisi Berhasil Bekuk Penjual Hewan Langka
    Berita Nasional

    Jebak Tersangka, Polisi Berhasil Bekuk Penjual Hewan Langka

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa30 September 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ilustrasi25
    Ilustrasi25

    RANCAH POST – Seperti diketahui belakangan ini marak terjadi perburuan hewan langka yang menyedot perhatian publik. Menindaklanjuti hal tersebut, aparat kepolisaian Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kini berhasil membekuk seorang penjual satwa langka.

    AKBP Sandi Nugroho selaku Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri hari ini, Rabu (30/09/2015) mengungkapkan, pihaknya telah menangkap tersangka penjual hewan langka yang bernama Yusup Supriadi, ia dibekuk di kawasan Kedunghalang, Bogor Utara, Kabupaten Bogor.

    Ketika membekuk tersangka, polisi menemukan barang bukti yaitu 10 anak elang, 4 elang dewasa dan 5 kucing hutan. Pelaku mengaku memperoleh hewan-hewan tersebut dari Palembang.

    Menurut tersangka, anak kucing hutan dan anak elang dijual dengan banderol Rp2-3 juta. Sementara harga kucing hutan dewasa dibanderol dengan harga Rp5 juta.

    Polisi menjebak Yusuf dengan menyamar menjadi konsumen. Sandi katakan, “Transaksi dilakukan secara online sehingga (pelaku) bisa dibekuk. kemudian pelaku diminta menunjukkan tempat penyimpanan.”

    Polisi, kata Sandi, masih akan mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. Lebih lanjut lagi, tersangka Yusuf terancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta.

    Hewan Langka Nasional Satwa Liar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.