Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pelaku Pembunuhan PSK Cantik Tata Chubby Diancam Penjara Seumur Hidup
    Berita Nasional

    Pelaku Pembunuhan PSK Cantik Tata Chubby Diancam Penjara Seumur Hidup

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa21 September 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Tata Chubby
    Tata Chubby

    RANCAH POST – Terkait pembunuhan PSK cantik Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby. JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan dakwaan untuk Terdakwa Muhammad Prio Santoso yang telah menghabisi Deudeuh pada (14/04/2015) lalu.

    Wahyu katakan, “Pada mayat perempuan tersebut ditemukan beberapa luka lecet pada bibir dan kaki kiri, ditemukan juga luka memar pada hidung, leher, langit-langit mulut dan lengan akibat tindakan kekerasan memakai benda tumpul. Atas perbuatan tersebut terdakwa diancam pidana pasal 339 KUHP,” Senin (21/09/2015).

    Bukan hanya itu, Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Prio Santoso juga melakukan tindakan pencurian dan kekerasan, dengan barang bukti laptop, handphone, power bank dan uang tunai sebesar Rp2.200.000. Terdakwa, lanjut Jaksa, juga mencekik leher korban dan mengikatnya dengan menggunakan kabel listrik, mulut korban juga dijejali dengan kaos kaki.

    Wahyu tambahkan, “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP. Dari pasal-pasal yang disertakan tadi, dengan demikian ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.”

    Seperti diketahui, kasus pembunuhan PSK cantik Deudeuh terungkap pasca ada penemuan mayat wanita bugil di sebuah kamar kost di kawasan Tebet. Diketahui mayat itu bernama Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang bekerja sebagai PSK online.

    Deudeuh tewas karena dibunuh oleh pelanggannya yang bernama Prio. Prio mengaku menghabisi Deudeuh secara mendadak dengan mencekiknya karena kesal dikatain bau.

    Nasional PSK Online
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.