Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terbaru: Sempat Dilarang, Ahok Izinkan Sembelih Hewan Kurban di Pinggir Jalan
    Berita Nasional

    Berita Terbaru: Sempat Dilarang, Ahok Izinkan Sembelih Hewan Kurban di Pinggir Jalan

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa10 September 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ahok2
    Ahok2

    Berita Terbaru, RANCAH POST – Setelah kontroversi pelarangan peneyembelihan hewan kurban di sekolah dan pinggir jalan menjadi perbincangan hangat. Akhirnya, Ahok melonggarkan peraturan tersebut. Pemprov DKI mengizinkan pemotongan hewan dengan catatan harus diawasi oleh dinas yang bersangkutan.

    Kasis DKPKP (Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan) Darjamuni mengatakan, akan memberikan izin kepada warga untuk menyembelih hewan kurban di sekolah.

    Darjamuni katakan, “Boleh saja memotong hewan kurban di sekolah. Namun dengan syarat harus dibawah pengawasan kami,” Kamis (10/09/2015).

    Pengawasan tersebut akan dilakukan DKPKP bekerja sama dengan sejumlah universitas. Pemotongan hewan kurban di sekolah ini memang sempat menjadi polemik karena menyulitkan warga.

    Darjamuni tambahkan, “Daripada jadi gaduh lagi, akhirnya tahun ini dihilangkan. Namun semua pemotongan harus di bawah pengawasan kita.”

    Sebelumnya, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) no 168 tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan dan Pemotongan Hewan yang berlaku ketika Idul Adha dan hari raya lainnya.

    Dalam peraturan tersebut disebutkan, tidak boleh ada yang menyembelih hewan kurban di sekitar sekolah dan pinggir jalan. Beberapa pihak langsung melontarkan protes atas peraturan tersebut.

    Ahok DKI Jakarta Hewan Kurban Idul Adha
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.