Berita Terbaru, RANCAH POST – Setelah kontroversi pelarangan peneyembelihan hewan kurban di sekolah dan pinggir jalan menjadi perbincangan hangat. Akhirnya, Ahok melonggarkan peraturan tersebut. Pemprov DKI mengizinkan pemotongan hewan dengan catatan harus diawasi oleh dinas yang bersangkutan.
Kasis DKPKP (Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan) Darjamuni mengatakan, akan memberikan izin kepada warga untuk menyembelih hewan kurban di sekolah.
Darjamuni katakan, “Boleh saja memotong hewan kurban di sekolah. Namun dengan syarat harus dibawah pengawasan kami,” Kamis (10/09/2015).
Pengawasan tersebut akan dilakukan DKPKP bekerja sama dengan sejumlah universitas. Pemotongan hewan kurban di sekolah ini memang sempat menjadi polemik karena menyulitkan warga.
Darjamuni tambahkan, “Daripada jadi gaduh lagi, akhirnya tahun ini dihilangkan. Namun semua pemotongan harus di bawah pengawasan kita.”
Sebelumnya, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) no 168 tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan dan Pemotongan Hewan yang berlaku ketika Idul Adha dan hari raya lainnya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, tidak boleh ada yang menyembelih hewan kurban di sekitar sekolah dan pinggir jalan. Beberapa pihak langsung melontarkan protes atas peraturan tersebut.