Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: KPU Sebut 59 Pasangan Bakal Calon Pilkada Serentak Gagal
    Berita Nasional

    Berita Terkini: KPU Sebut 59 Pasangan Bakal Calon Pilkada Serentak Gagal

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa25 Agustus 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    KPU1
    KPU1

    Berita Terkini, RANCAH POST – KPU atau Komisi Pemilihan Umum menyatakan 59 pasangan bakal calon peserta Pilkada serentak gagal memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah.

    Husni Kamil Manik selaku ketua KPU mengatakan, data tersebut berdasarkan 257 daerah yang sudah melaporkan hasil rekapitulasi hingga pukul 20.40 WIB.

    Husni katakan, “Data itu masih menunggu dari 4 daerah lain yang belum mengirimkan laporan, karena hingga pukul 20.00 WIB masih melakukan rapat pleno,” Senin (24/08/2015).

    Ke-4 daerah yang belum menyetorkan data tersebut adalah Kab. Karo, Kab. Nabire, Kab. Supiori dan Kab. Selayar. Dari 59 pasangan calon itu, satu pasangan calon berada di tingkat provinsi, 46 pasangan calon tingkat kabupaten dan 12 pasangan calon tingkat kota.

    Bukan hanya itu, Husni mengungkapkan, terdapat 3 daerah yang memiliki calon tunggal pasca dilakukan penetapan pasangan calon, yaitu Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Denpasar dan Minahasa Selatan.

    Husni ungkap, “Tiga daerah yang masih mempunyai calon tunggal pasca penetapan, akan kami beri kesempatan untuk melakukan pendaftaran pada 28-30 Agustus.”

    Ketiga daerah yang sebelumnya memperoleh tambahan waktu sesuai ketentuan Bawaslu adalah Surabaya, Samarinda dan Pacitan akan ditentukan pada 30 Agustus mendatang.

    KPU Nasional Pilkada Serentak
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.