Berita Terkini, RANCAH POST – Jokowi secara resmi menghapus aturan tes bahasa Indonesia bagi para pekerja asing yang akan mencoba peruntungannya di Indonesia. Keputusan tersebut dikeluarkan demi menggenjot investasi asing di Indonesia.
Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet katakan, “Benar, Memang disampaikan secara spesifik oleh Presiden untuk membatalkan persyaratan harus bisa bahasa Indonesia untuk para pekerja asing di Indonesia,” Jumat (21/08/2015).
Pramono menambahkan, keputusan itu tidak lepas dari keinginan Jokowi untuk bisa mendapatkan investasi lebih banyak dari para pengusaha asing. Sebab, peraturan tersebut menjadi salah satu pengganjal bagi investor.
Pramono tambahkan, “Ini dilakukan supaya investasi datang lebih lancar. Presiden ingin semua peraturan yang menjadi barrier direvisi, termasuk peraturan di tingkat pusat hingga daerah.”
Politikus PDIP ini juga mengungkapkan, instruksi itu sudah diketahui oleh Menaker (Menteri Ketanagakerjaan) Hanif Dakhiri untuk segera diberitahukan kepada para investor.
Pramono ungkap, “Presiden sudah meminta menaker untuk mengubahnya. Tidak ada batas waktu, hanya disebutkan sesegera mungkin karena presiden ingin menggenjot investasi.”
Beberapa waktu lalu Wapres Jusuf Kalla menyatakan, aturan penerapan Bahasa Indonesia bagi para pekerja asing merupakan upaya untuk melindungi pekerja lokal untuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Namun, JK mengaku aturan tersebut perlu direvisi karena bisa menghambat laju datangnya investasi.
3 Komentar
Yang penting nnti belajar bahasa indonesianya pas lagi kumpul-kumpul sama orang lokal, orang lokal juga nnti belajar bahasa asing.
informasi yang bagus
Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dakhiri awal bulan ini mengatakan pada wartawan bahwa pemerintah akan mewajibkan pekerja asing, baik yang telah maupun akan bekerja di Indonesia, untuk lulus ujian bahasa agar dapat bekerja di negara ini, sebuah langkah yang dilihat oleh banyak investor asing sebagai langkah proteksionis.