Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Internasional»Berita Hari Ini: Majelis Ulama Haramkan Rokok dan Sisha
    Berita Internasional

    Berita Hari Ini: Majelis Ulama Haramkan Rokok dan Sisha

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa20 Agustus 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ilustrasi6
    Ilustrasi6

    Berita Hari Ini, RANCAH POST – Kumpulan ulama pada Dewan Fatwa Malaysia meluncurkan fatwa bahwa sisha dam rokok elektronik atau Vape haram. Fatwa tersebut diklaim mendapat dukungan dari para ahli medis.

    Menurt laman onislam, Abd Shukor Husin selaku Ketua Dewat Fatwa Malaysia katakan, “Kami telah membicarakan isu rokok dan sisha dan kami bisa menyamakan ini dengan Vape,” Kamis (20/08/2015).

    Ada 3 dasar kenapa fatwa haram terhadap sisha dan rokok elektronik itu diluncurkan. Pertama, kata Husin, rokok itu berbahaya. Husin tambahkan, “Kedua, merokok itu boros, dan ketiga merugikan kesehatan. Jadi, 3 efek ini sama, kami nyatakan haram.”

    Husin menjelaskan bahwa fatwa tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kemenkes setempat. Sehingga, menurutnya, fatwa ini dapat diberlakukan tanpa ada halangan.

    Husin jelaskan, “Kami sudah mengeluarkan keputusan dan ini tidak akan ada masalah. Bahkan, Kemenkes menyatakan tengah menunggu hasil penelitian para ahli, namun harus segera diterapkan karena pada dasarnya, apabila itu merusak dan boros, kami tidak bisa menyetujui hal semacam ini.”

    Fatwa tersebut dikeluarkan sepekan setelah Menkes Malaysia S Subramaniam meluncurkan kebijakan melarang aktivitas mengonsumsi rokok, sisha, maupun Vipe untuk sementara waktu. Lantaran, terdapat indikasi adanya bahaya dalam benda-benda tersebut dan kini tengah dalam proses penelitian ahli.

    Fatwa Internasional Malaysia Rokok
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Heboh Fenomena ‘Hujan Cacing’ di China, Faktanya?

    14 Maret 2023

    Momen Menyentuh Lionel Messi Cium Trofi Piala Dunia Untuk Pertama Kalinya

    19 Desember 2022

    Tragedi Halloween di Itaewon, Korban Tewas Bertambah Jadi 153 Orang

    31 Oktober 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.