Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ini Kata Divhumas Mabes Polri Soal Penghadangan Konvoi Moge di Yogya
    Berita Nasional

    Ini Kata Divhumas Mabes Polri Soal Penghadangan Konvoi Moge di Yogya

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa16 Agustus 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Konvoi Moge di Yogyakarta
    Konvoi Moge di Yogyakarta

    RANCAH POST – Aksi hadang konvoi moge di Yogyakarta yang dilakukan oleh seorang pesepeda bernama Elanto Wijoyono akibat tidak disiplin dalam berlalu lintas dengan menerobos lampu merah pada hari Sabtu (15/8/2015) ini semakin ramai dibicarakan di jagat maya.

    Melalui akun resmi Facebook-nya, Divisi Humas Mabes Polri, hari Minggu (16/82015) akhirnya angkat bicara terkait aksi Elanto yang menghadang laju konvoi motor gede (moge) di daerah Depok Sleman, Yogyakarta ini. Divhumas Mabes Polri mengatakan bahwa pengawalan terhadap konvoi moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.

    Berikut kutipan dari akun Facebook milik Divhumas Mabes Polri yang diposting pada hari Minggu, 16 Agustus 2015.

    [facebook_embedded_post href=”https://www.facebook.com/DivHumasPolri/posts/1145770052118516″]

    Tidak sedikit netizen yang mengungkapkan pujian atas keberanian pria ini menghadang konvoi moge yang melanggar aturan berlalu-lintas sementara sedang dikawal pihak kepolisian.

    Sebagaimana dikutip Detik, undang-undang memberi perlindungan bagi pesepeda seperti Elanto dari moge arogan.

    Dalam Pasal 106 ayat 2 tertulis:

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

    Dan, dalam pasal 284 tertulis:

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Bagaimana menurut Anda, apakah akan melakukan hal yang sama seperti Elanto jika jalanan di kota Anda ‘dijajah’ oleh moge arogan?

    Konvoi Moge Lalu Lintas MOGE Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.