Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Dalam Setahun, Gaji PNS Akan Diberikan Sebanyak 14 Kali
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Dalam Setahun, Gaji PNS Akan Diberikan Sebanyak 14 Kali

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa15 Agustus 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ilustrasi4
    Ilustrasi4

    Berita Terkini, RANCAH POST – Kabar terkait gaji PNS naikkini tengah menjadi bahan perbincangan hangat publik. Dikarenakan pemerintah tengah mempersiapkan anggaran khusus berupa THR kepada PNS di luar dari pemberian gaji ke-13 dan pensiun.

    Tunjangan tersebut bisa dinikmati PNS mulai tahun depan. Pemberian THR tersebut merupakan bagian dari poin-poin kebijakan belanja pemerintah pusat. Pemberian THR tersebut tertera dalam Nota Keuangan 2016 yang dibacakan Presiden Jokowi ketika sidang paripurna DPR/MPR. Menurut nota itu, PNS dan TNI dan Polri akan mendapatkan THR 1 kali gaji pokok.

    Sementara pensiunan PNS, TNI dan Polri akan diberikan 50% dari gaji pokok. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemberian THR kepada PNS ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah.

    Dengan kebijakan tersebut, gaji PNS akan diberikan 14 kali dalam setahun. Bambang katakan, “Mulai tahun depan PNS akan memperoleh THR sebesar 1 kali gaji pokok,” Jumat (14/08/2015)

    Selain itu, Bambang juga mengklarifikasi bahwa tahun depan akan ada kenaikan gaji PNS. Namun, ia mengatakan bahwa pemberian THR tersebut sebenarnya lebih besar daripada kenaikan gaji. Bambang jelaskan, “Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji pada biasanya.”

    Dia menegaskan, pemberian THR itu bertujuan untuk mempertahankan pendapatan riil aparatur pemerintah. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang dilakukan oleh PNS. Pemerintah yakin kebijakan itu tidak akan mengeruk dana yang cukup besar dari APBN.

    Gaji PNS Menteri Keuangan Nasional PNS THR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Cara Menghitung THR dengan Mudah dan Tepat

    20 Maret 2025

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.