Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Berita Artis Terkini: Meski Hamil, Risty Tagor Boleh Gugat Cerai Stuart
    Selebriti

    Berita Artis Terkini: Meski Hamil, Risty Tagor Boleh Gugat Cerai Stuart

    Maria UlfahMaria Ulfah13 Agustus 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Risty Tagor dan Stuart Collin1
    Risty Tagor dan Stuart Collin1

    Berita Artis Terkini, RANCAH POST – Berita keretakan rumah tangga pasangan srtis Risty Tagor dan Stuart Collin memang masih abstrak. Tidak jelas dari mana dasar gugatan perceraian mereka sehingga tersiar kabar kurang sedap didengar tersebut.

    Risty Tagor dan Stuart Collin hingga saat ini masih bungkam terkait kabar kisruh perkawinan mereka yang sudah berada di ujung tanduk. Meski belum ada keterangan resmi, dugaan keretakan rumah tangga mereka semakin kuat ketika Risty tidak lagi memajang foto-foto Stuart di Instagram miliknya.

    Berita perceraian itu terus mencuat ketika Risty Tagor tengah hamil muda. Ketika bulan Ramadan kemarin, Risty mengaku sedang hamil pasca menikah dengan Stu.

    Walau tengah hamil, sesuai undang-undang, Risty tetap diperbolehkan menggugat cerai Stuart jika merasa dizholimi, atau tidak diberikan nafkah lahir dan batin, sehingga terjadi dugaan KDRT.

    Agus Yuspi selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Bogor katakan, “Pengadilan tidak bisa menolak gugatan cerai perempuan yang sedang hamil. Nanti pelaksanaan sidangnya tinggal diatur hakim,” Rabu (12/08/2015).

    Namun apabila istri yang menggugat, hamil atau tidak hamil, tidak ada uang iddah dan mut’ah pasca bercerai, Agus tambahkan, “Putusan hakim biasanya, masa iddah (masa tunggu) diputuskan sampai istri melahirkan jika istri tengah hamil. Jika tidak hamil, iddahnya 3 bulan.”

    Lebih lanjut lagi, apabila suami yang menggugat, maka istri akan memperoleh hak-haknya. Agus menjelaskan, jika suami yang mengajukan gugatan maka wajib memberi jaminan di masa iddah (living cost) selama 100 hari.

    Artis Risty Tagor Selebriti Stuart Collin
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Maria Ulfah
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Web developer, sekaligus suka menulis juga.

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.