Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Hari Ini: Jadi Tersangka, Gubernur Gatot dan Evy Susanti Diperiksa Hari Ini
    Berita Nasional

    Berita Hari Ini: Jadi Tersangka, Gubernur Gatot dan Evy Susanti Diperiksa Hari Ini

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa3 Agustus 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
    Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti

    Berita Hari Ini, RANCAH POST – Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sang istri Evy Susanti memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tim penyidik KPK hari ini, Senin (03/08/2015).

    KPK akan memeriksa Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Razman katakan, “InsyaAllah akan datang,” Senin (03/08/2015).

    Pemeriksaan diagendakan akan digelar pukul 10.00 WIB. Razman menambahkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Razman tambahkan, “Persiapannya ya biasa saja.”

    Sebelumnya, Gatot dan Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/07/2015). Mereka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana direvisi atau diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor (Tindak pidana korupsi) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Kasus ini berawal dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK di Gedung PTUN Medan pada 9 Juli silam. Dalam operasi itu, KPK membekuk M Yagari Bhastara atau Gerry selaku pengacara dalam naungan Kantor Hukum OC Kaligis. Gerry diduga menyuap 3 hakim PTUN Medan, yakni Amir Fauzi, Tripeni Irinto Putro dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera bernama Syamsir Yusfan. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemprov Sumatera Utara yang menggugat Kejati Sumut.

    Gugatan ke PTUN Medan ini terkait dengan surat perintah penyelidikan yang dirilis Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dengan dugaan pelanggaran Tipikor bantuan sosial atau Bansos di Pemprov Sumut. Gerry diduga menjalankan perintah pimpinannya untuk memebrikan dana suap kepada hakim PTUN Medan, supaya gugatan tersebut dimenangkan oleh kliennya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.

    Evy Susanti Gatot Pujo Kasus Suap KPK Nasional OC Kaligis PTUN Medan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.