RANCAH POST – Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengaku siap untuk memberikan kesaksian di Bareskrim Polri. Ia dijadiakan saksi terkait kasus dugaan korupsi UPS (uninterruptable power supply) dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Ahok mengatakan, kesaksiannya tersebut untuk memenuhi undangan Bareskrim yang diterimanya kemarin. Ahok katakan, “Saya terima surat via Whatsapp,” Rabu (29/07/2015).
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah dokumen telah dikirimkan ke Bareskrim. Data tersebut, kata Ahok, terkait dengan kasus UPS.
Usai diperiksa, Ahok akan menandatangani berita acara pemeriksaan. Ahok tambahkan, “Penyidik kan butuh BAP dan saksi-saksi karena kasus UPS akan segera diangkat ke persidangan.”
Sebelumnya, dua tersangka Alex dan Zaenal diduga melakukan penggelembungan dana untuk pembelian UPS dalam APBD DKI Jakarta tahun 2014. Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat
Penyidik Bareskrim menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan kontra hukum untuk memperkaya diri sendiri, korporasi maupun orang lain yang merugikan negara.