Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Hari Ini Ahok Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus UPS
    Berita Nasional

    Hari Ini Ahok Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus UPS

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa29 Juli 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ahok4
    Ahok4

    RANCAH POST – Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengaku siap untuk memberikan kesaksian di Bareskrim Polri. Ia dijadiakan saksi terkait kasus dugaan korupsi UPS (uninterruptable power supply) dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman.

    Ahok mengatakan, kesaksiannya tersebut untuk memenuhi undangan Bareskrim yang diterimanya kemarin. Ahok katakan, “Saya terima surat via Whatsapp,” Rabu (29/07/2015).

    Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah dokumen telah dikirimkan ke Bareskrim. Data tersebut, kata Ahok, terkait dengan kasus UPS.

    Usai diperiksa, Ahok akan menandatangani berita acara pemeriksaan. Ahok tambahkan, “Penyidik kan butuh BAP dan saksi-saksi karena kasus UPS akan segera diangkat ke persidangan.”

    Sebelumnya, dua tersangka Alex dan Zaenal diduga melakukan penggelembungan dana untuk pembelian UPS dalam APBD DKI Jakarta tahun 2014. Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat

    Penyidik Bareskrim menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan kontra hukum untuk memperkaya diri sendiri, korporasi maupun orang lain yang merugikan negara.

    Ahok DKI Jakarta Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.