Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Ciamis»Berita Ciamis: Kedapatan Bawa Sabu-Sabu, Pemudik Asal Lakbok Diringkus Polisi
    Berita Ciamis

    Berita Ciamis: Kedapatan Bawa Sabu-Sabu, Pemudik Asal Lakbok Diringkus Polisi

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman14 Juli 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pengedar Sabu
    Pengedar Sabu

    BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Jika kebanyakan pemudik pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran bersama keluarga tercinta dengan membawa beberapa buah tangan, berbeda dengan pemudik asal Desa Sukanagara, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis berinisial ST (25 tahun) ini. Ia justru pulang ke kampung halamannya dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

    Akibat perbuatannya ini, Ia terpaksa meninggalkan keluarganya dan merayakan lebaran di Hotel Prodeo Polres Ciamis.

    Dari penuturan ST yang bekerja sebagai Sopir Truk ini, Ia mendapatkan barang tersebut dari temannya yang berinisial O di Tanjung Priok dengan harga Rp. 600 Ribu.

    “Saya beli barang tersebut bukan untuk dijual melainkan untuk Saya pakai sendiri,” ujarnya.

    Dari penjelasan Kompol Irfan Nurmansyah, Wakapolres Ciamis, ST sendiri berhasil diringkus aparat Satnarkoba Polres Ciamis dalam perjalan pulang menuju rumahnya berkat adanya laporan warga yang merasa curiga dengan paket kecil dalam plastik yang dibawa tersangka.

    “Kami tangkap tersangka saat dalam perjalan pulang menuju rumahnya,” ucapnya.

    Akibat perbuatannya, Bapak beranak satu ini dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar.

    Sumber FJ
    Berita Ciamis Ciamis Kasus Narkoba
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    RW 07 Angkat Trofi Juara Cisontrol Cup 2025

    17 September 2025

    RW 09 Singkirkan RW 05 dan Amankan Tiket Final

    15 September 2025

    Taklukan RW 10, RW 05 Tantang RW 09 di Semifinal

    10 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.