Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Ciamis»Berita Ciamis: Kedapatan Bawa Sabu-Sabu, Pemudik Asal Lakbok Diringkus Polisi
    Berita Ciamis

    Berita Ciamis: Kedapatan Bawa Sabu-Sabu, Pemudik Asal Lakbok Diringkus Polisi

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman14 Juli 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pengedar Sabu
    Pengedar Sabu

    BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Jika kebanyakan pemudik pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran bersama keluarga tercinta dengan membawa beberapa buah tangan, berbeda dengan pemudik asal Desa Sukanagara, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis berinisial ST (25 tahun) ini. Ia justru pulang ke kampung halamannya dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

    Akibat perbuatannya ini, Ia terpaksa meninggalkan keluarganya dan merayakan lebaran di Hotel Prodeo Polres Ciamis.

    Dari penuturan ST yang bekerja sebagai Sopir Truk ini, Ia mendapatkan barang tersebut dari temannya yang berinisial O di Tanjung Priok dengan harga Rp. 600 Ribu.

    “Saya beli barang tersebut bukan untuk dijual melainkan untuk Saya pakai sendiri,” ujarnya.

    Dari penjelasan Kompol Irfan Nurmansyah, Wakapolres Ciamis, ST sendiri berhasil diringkus aparat Satnarkoba Polres Ciamis dalam perjalan pulang menuju rumahnya berkat adanya laporan warga yang merasa curiga dengan paket kecil dalam plastik yang dibawa tersangka.

    “Kami tangkap tersangka saat dalam perjalan pulang menuju rumahnya,” ucapnya.

    Akibat perbuatannya, Bapak beranak satu ini dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar.

    Sumber FJ
    Berita Ciamis Ciamis Kasus Narkoba
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    RW 07 Angkat Trofi Juara Cisontrol Cup 2025

    17 September 2025

    RW 09 Singkirkan RW 05 dan Amankan Tiket Final

    15 September 2025

    Taklukan RW 10, RW 05 Tantang RW 09 di Semifinal

    10 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.