BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Seorang warga RT. 16 RW. 08, Galonggong, Karanganyar, Cijeungjing, Ciamis berinisial AR ditangkap di kediamannya pada hari Sabtu, 4 Juli 2015 oleh jajaran Polsek Cijeungjing atas dugaan penipuan.
Tak hanya melakukan penipuan, AR pun ternyata Polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Polda Jabar.
Dari penuturan Kanit Reskrim Polsek Cijeungjing, Bripka Eris Sudarwanto, AR yang merupakan warga asal Bandung ini membeli sebuah rumah di Ciamis dan telah menikah kurang lebih selama satu tahun dengan seorang Bidan yang merupakan warga setempat.
Berbekal pengakuan sebagai anggota Polda Jabar, AR pun melakukan penipuan kepada dua orang warga dengan dijanjikan akan mendapat pekerjaan di Bandung apabila telah menyetor sejumlah uang kepada AR.
Dadang, korban penipuan menuturkan, Ia dijanjikan akan bekerja d Dinas Perhubungan di Bandung asalkan membayar sejumlah uang sebesar RP. 20 juta.
Sementara korban lainnya, Kholil, menyebutkan kalau dirinya dijanjikan akan mendapat pekerjaan sebagai seorang Montir di Bandung asalkan menyetorkan uang sejumlah Rp. 7 juta meski Kholil menggantinya dengan satu unit sepeda motor kepada AR.
Sementara itu dari pengakuan AR, uang hasil menipu tersebut Ia gunakan untuk membangun sebuah rumah yang Ia beli di Galonggong.
Dari tangan AR, Polisi berhasil mengamankan satu buah kaos yang bertuliskan “Polisi” yang AR beli dari pasar loak. Polisi juga menemukan dua buah borgol yang AR dapatkan dari temannya yang bekerja sebagai Satpam.
“Saat Kami periksa AR ini tidak bisa menunjukkan kartu anggota Polisi. AR sendiri sehari-harinya di Bandung berprofesi sebagai pedagang sayuran di Caringin Bandung,” terang Bripka Eris.
AR yang ternyata tidak lulus SD dan buta huruf ini mengaku sebagai Intel berpangkat Kolonel di Polda Jabar. AR sendiri diancam dengan Pasal 378 dan 372, dengan kurungan penjara selama lima tahun.