Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kisruh BPJS, Kini Masa Keanggotaan Harus 10 Tahun Jika Ingin Cairkan JHT
    Berita Nasional

    Kisruh BPJS, Kini Masa Keanggotaan Harus 10 Tahun Jika Ingin Cairkan JHT

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa3 Juli 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
    Peraturan BPJS Ketenagakerjaan

    RANCAH POST – Peraturan anyar pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan terkait JHT (Jaminan Hari Tua) kini menuai hujatan dari masyarakat. Karena, peraturan baru itu membuat dana tidak bisa dicairkan apabila peserta belum genap 10 tahun menjadi anggota BPJS KT. Orang-orang yang berencana pensiun dini, atau terkena PHK terancam tidak dapat mencairkan hak dana JHT mereka.

    Aturan sebelumnya menurut UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) menerangkan bahwa JHT dapat dicairkan setelah peserta mencapai umur 55 tahun atau meninggal, atau pekerja kena PHK dengan ketentuan masa kepesertaan 5 tahun dengan jangka tunggu 1 bulan.

    Hanif Dakhiri selaku Menteri Ketenagakerjaan katakan, “Artinya, jika pekerja di-PHK padahal masa kerjanya baru 3 tahun, maka pencairan JHT menunggu sampai 5 tahun untuk mengambil JHT. Tapi kalau ia dapat pekerjaan baru, kepesertaan tetap berlanjut,” Jumat, (03/07/2015).

    Tindakan ini berlawanan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatakan pencairan baru bisa dilakukan setelah 10 tahun keanggotaan.

    Menurut Hanif, apabila peserta yang di-PHK lantas langsung mencairkan semua JHT-nya, jaminan ini tak ada bedanya dengan tabungan biasa. Pekerja PHK sudah dilindungi dengan sistem pesangon, yang tentu berbeda maksudnya dengan JHT. Dengan perubahan peraturan, Hanif menilai sistem dana pensiun ini telah kembali ke spirit sebenarnya.

    Pekerja yang terkena PHK pun tak perlu khawatir kehilangan keanggotaan, karena begitu mereka mendapat pekerjaan baru, maka keanggotaan mereka di BPJS KT dapat berlanjut. Bagi pekerja yang meninggal sebelum usia 55 tahun, dana BPJS KT akan diberikan kepada ahli waris.

    Skema jaminan sosial dengan 4 program unggulan, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun) sudah melingkupi seluruh resiko para pekerja. Bahkan, dalam regulasi baru ini, ada peningkatan manfaat bagi peserta yang sudah mendaftar.

    Buruh Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.