RANCAH POST – Peraturan anyar pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan terkait JHT (Jaminan Hari Tua) kini menuai hujatan dari masyarakat. Karena, peraturan baru itu membuat dana tidak bisa dicairkan apabila peserta belum genap 10 tahun menjadi anggota BPJS KT. Orang-orang yang berencana pensiun dini, atau terkena PHK terancam tidak dapat mencairkan hak dana JHT mereka.
Aturan sebelumnya menurut UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) menerangkan bahwa JHT dapat dicairkan setelah peserta mencapai umur 55 tahun atau meninggal, atau pekerja kena PHK dengan ketentuan masa kepesertaan 5 tahun dengan jangka tunggu 1 bulan.
Hanif Dakhiri selaku Menteri Ketenagakerjaan katakan, “Artinya, jika pekerja di-PHK padahal masa kerjanya baru 3 tahun, maka pencairan JHT menunggu sampai 5 tahun untuk mengambil JHT. Tapi kalau ia dapat pekerjaan baru, kepesertaan tetap berlanjut,” Jumat, (03/07/2015).
Tindakan ini berlawanan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatakan pencairan baru bisa dilakukan setelah 10 tahun keanggotaan.
Menurut Hanif, apabila peserta yang di-PHK lantas langsung mencairkan semua JHT-nya, jaminan ini tak ada bedanya dengan tabungan biasa. Pekerja PHK sudah dilindungi dengan sistem pesangon, yang tentu berbeda maksudnya dengan JHT. Dengan perubahan peraturan, Hanif menilai sistem dana pensiun ini telah kembali ke spirit sebenarnya.
Pekerja yang terkena PHK pun tak perlu khawatir kehilangan keanggotaan, karena begitu mereka mendapat pekerjaan baru, maka keanggotaan mereka di BPJS KT dapat berlanjut. Bagi pekerja yang meninggal sebelum usia 55 tahun, dana BPJS KT akan diberikan kepada ahli waris.
Skema jaminan sosial dengan 4 program unggulan, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun) sudah melingkupi seluruh resiko para pekerja. Bahkan, dalam regulasi baru ini, ada peningkatan manfaat bagi peserta yang sudah mendaftar.