Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ahok Larang PNS Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik
    Berita Nasional

    Ahok Larang PNS Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa26 Juni 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ilustrasi mudik
    Ilustrasi mudik

    RANCAH POST – Seperti diketahui pada hari lebaran sebelumnya banyak PNS yang memakai mobil dinas untuk mudik. Mengantisipasi hal tersebut Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, meminta kepada PNS DKI tidak memakai mobil plat merah untuk keperluan mudik.

    Karena mobil dinas merupakan kendaraan operasional untuk bekerja dalam melaksanakan tugas dan kepantingan kantor bukan untuk kepentingan personal.

    Terlebih, semua perawatan mobil dinas Pemprov DKI Jakarta menggunakan APBD. Ahok katakan, “Nggak boleh mudik pakai mobil dinas. Sama seperti tahun kemarin juga nggak boleh.” Kamis (25/06/2015).

    Ahok menyarankan kepada PNS DKI Jakarta menggunakan kendaraan umum yang telah dipersiapkan Pemprov DKI. Seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal laut. Basuki tambahkan, “Jadi mudiknya pakai angkutan umum saja. Bisa sewa mobil atau naik transportasi publik lainnya.”

    Apabila ada PNS yang kepergok memakai mobil dinas untuk mudik, maka sanksi tegas akan diberikan kepada PNS tersebut. Dikarenakan mobil dinas merupakan fasilitas negara dan dilarang digunakan untuk kepentingan personal.

    Sanksi yang diterapkan merupakan hukuman disiplin sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksinya berupa teguran lisan hingga tertulis.

    DKI Jakarta Mobil Dinas Mudik Nasional PNS
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.