RANCAH POST – Seperti diketahui pada hari lebaran sebelumnya banyak PNS yang memakai mobil dinas untuk mudik. Mengantisipasi hal tersebut Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, meminta kepada PNS DKI tidak memakai mobil plat merah untuk keperluan mudik.
Karena mobil dinas merupakan kendaraan operasional untuk bekerja dalam melaksanakan tugas dan kepantingan kantor bukan untuk kepentingan personal.
Terlebih, semua perawatan mobil dinas Pemprov DKI Jakarta menggunakan APBD. Ahok katakan, “Nggak boleh mudik pakai mobil dinas. Sama seperti tahun kemarin juga nggak boleh.” Kamis (25/06/2015).
Ahok menyarankan kepada PNS DKI Jakarta menggunakan kendaraan umum yang telah dipersiapkan Pemprov DKI. Seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal laut. Basuki tambahkan, “Jadi mudiknya pakai angkutan umum saja. Bisa sewa mobil atau naik transportasi publik lainnya.”
Apabila ada PNS yang kepergok memakai mobil dinas untuk mudik, maka sanksi tegas akan diberikan kepada PNS tersebut. Dikarenakan mobil dinas merupakan fasilitas negara dan dilarang digunakan untuk kepentingan personal.
Sanksi yang diterapkan merupakan hukuman disiplin sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksinya berupa teguran lisan hingga tertulis.