Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ahok Larang PNS Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik
    Berita Nasional

    Ahok Larang PNS Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa26 Juni 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ilustrasi mudik
    Ilustrasi mudik

    RANCAH POST – Seperti diketahui pada hari lebaran sebelumnya banyak PNS yang memakai mobil dinas untuk mudik. Mengantisipasi hal tersebut Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, meminta kepada PNS DKI tidak memakai mobil plat merah untuk keperluan mudik.

    Karena mobil dinas merupakan kendaraan operasional untuk bekerja dalam melaksanakan tugas dan kepantingan kantor bukan untuk kepentingan personal.

    Terlebih, semua perawatan mobil dinas Pemprov DKI Jakarta menggunakan APBD. Ahok katakan, “Nggak boleh mudik pakai mobil dinas. Sama seperti tahun kemarin juga nggak boleh.” Kamis (25/06/2015).

    Ahok menyarankan kepada PNS DKI Jakarta menggunakan kendaraan umum yang telah dipersiapkan Pemprov DKI. Seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal laut. Basuki tambahkan, “Jadi mudiknya pakai angkutan umum saja. Bisa sewa mobil atau naik transportasi publik lainnya.”

    Apabila ada PNS yang kepergok memakai mobil dinas untuk mudik, maka sanksi tegas akan diberikan kepada PNS tersebut. Dikarenakan mobil dinas merupakan fasilitas negara dan dilarang digunakan untuk kepentingan personal.

    Sanksi yang diterapkan merupakan hukuman disiplin sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksinya berupa teguran lisan hingga tertulis.

    DKI Jakarta Mobil Dinas Mudik Nasional PNS
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.