Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Terkait Mendiang Angeline, Polisi Tetapkan Margariet Jadi tersangka
    Berita Nasional

    Terkait Mendiang Angeline, Polisi Tetapkan Margariet Jadi tersangka

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa15 Juni 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Margariet ibu angkat Angeline
    Margariet ibu angkat Angeline

    RANCAH POST – Ibu angkat Angeline, yaitu Margariet ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus penelantaran anak. Terkait hal tersebut, Polda Bali juga memanggil orang tua kandung Angeline, Hamidah dan Rosidik dalam rangka dimintai keterangan.

    Siti Sapurah selaku pendamping hukum dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar) katakan, “Ya, orangtua kandungnya sedang dimintai keterangan sebagai saksi,” Senin (15/06/2015).

    Hingga saat ini, Siti pastikan bahwa kedua orang tua kandung Angeline masih dalam tahap proses dimintai keterangan. Pemeriksaan sudah dilaksanakan sejak pagi tadi sekitar pukul 10.00 WITA dan masih berlangsung hingga saat ini (15/06/2015). Menurut laman Merdeka, Siti tambahkan, “Masih diperiksa. Masih saya dampingi sekarang.”

    Menurutnya, ada 2 pertanyaan yang tengah didalami oleh tim penyidik. Siti jelaskan, “Pertama soal penelantaran anak, kedua soal proses adopsi.”

    Seperti diketahui, Angeline lahir pada (19/05/2007) diadopsi oleh Margariet 3 hari sejak dilahirkan yaitu pada (22/06/2007). Dan saat itu, Margariet baru hanya mendaftarkan proses adopsi Angeline hanya kepada notaris. Dia belum mendaftarkan adopsi itu kepada PN Denpasar.

    Sementara Menurut M Ali Kuasa hukum Margriet mengaku, saat kliennya ditanya penyidik menegenai proses pendaftaran adopsi Angeline, Margariet mengaku lupa.

    Angeline Kasus Pembunuhan Angeline Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.