Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Artikel & Opini»Kajian Islami: Sikap dan Pandangan Ulama Terhadap Pelaku Pembegalan
    Artikel & Opini

    Kajian Islami: Sikap dan Pandangan Ulama Terhadap Pelaku Pembegalan

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman13 Juni 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    begal 1
    begal 1

    RANCAH POST – Pembegalan adalah sebuah tindakan kriminal yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan di tengah jalan dengan cara memberhentikan pengendara roda dua maupun roda empat, dengan maksud mengambil secara paksa kendaraan yang dikendarainya. Tindakan pembegalan ini biasanya terjadi di tempat yang jauh dari keramaian, bahkan ada juga yang dilakukan ketika kondisi sedang ramai.

    Dalam bahasa Fiqih, begal didefinisikan sebagai salah seorang atau sekelompok orang yang mempunyai maksud membuat keonaran atau mengganggu masyarakat di jalanan, merampas kendaraan atau harta benda bahkan sampai melakukan pembunuhan. Tentunya keberadaan begal ini membuat masyarakat resah dan ketakutan serta perbuatan yang tidak dapat dibenarkan di mata hukum positif maupun hukum agama.

    Lalu bagaimana Kita menyikapi tindakan pembegalan ini jika menimpa Kita? Menyerahkan barang berharga kita ataukah melawan begal tersebut meski nyawa menjadi taruhannya? Berikut ulasannya:

    Salah satu Ulama Besar dalam Islam, Ibnu Taimiyah, pernah mendapat pertanyaan terkait sekelompok orang yang melakukan pengrusakan atau menebar ancaman dengan menghalalkan segala cara bahkan sampai menghabisi harta dan nyawa seseorang. Jawaban beliau menyebutkan bahwa para Ulama sepakat memperbolehkan untuk melawan para pelaku begal atau perampokan ini. Hal ini berdasarkan hadits shahih  dari Nabi Muhammad SAW yang artinya:

    “Siapa saja yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia adalah orang yang syahid”

    Apabila seseorang terkena tindakan pembegalan maka Ia tidak harus memberikan hartanya, semampunya Ia melawan tindakan begal tersebut. jika harus menggunakan senjata untuk melawannya, maka diperbolehkan melawan tindakan pembegalan tersebut menggunakan senjata.

    Jika seseorang tersebut meninggal dunia ketika melawan begal tersebut, maka Ia akan mendapat pahala sebagai orang yang syahid. Adapun jika seseorang tersebut melawan hingga sampai membunuh begal tersebut, Ia tidak terkena tuntutan apapun. Hingga Ulama pun bersepakat jika begal hendak membunuh korbannya, korban boleh melakukan perlawanan terhadap tindakan pembegalan tersebut, walaupun sampai harus terjadi pertumpahan darah.

    Namun jika tindakan pembegalan ini sasarannya adalah harta, maka harta tersebut disebutkan tidaklah wajib untuk dilindungi dan diperbolehkan untuk menyerahkan hartanya. Namun jika yang menjadi sasarannya nyawa, maka diwajibkan untuk melakukan perlawanan. Meskipun demikian, sebagian para Ulama berselisih faham mengenai wajib atau tidak melakukan perlawanan terhadap pembegalan yang mengancam nyawa seseorang.

    Demikianlah beberapa pendapat Ulama yang menyikapi tindakan kejahatan yang dilakukan oleh begal ini. Mudah-mudahan kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan terhindar dari perbuatan jahat makhluk-makhluk-Nya. Wallahu a’lam!

    Begal Kajian Islami
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    15 Nama Lain Hari Kiamat Yang Ditentukan dan Tertulis dalam Al-Qur’an

    20 Mei 2024

    Manfaat Belajar Bahasa Inggris dan Cara Mempelajarinya

    1 Januari 2023

    Pengalaman Mencari Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang ke Indonesia Timur, Maluku dan Papua Terpercaya!

    25 Maret 2020
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.