Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Dahlan Iskan Jadi Tersangka Korupsi PLN
    Berita Nasional

    Dahlan Iskan Jadi Tersangka Korupsi PLN

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa6 Juni 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Dahlan Iskan jadi tersangka korupsi
    Dahlan Iskan jadi tersangka korupsi

    RANCAH POST – Dahlan Iskan selaku Mantan Direktur Utama PT PLN kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk kasus korupsi proyek penggarapan 21 gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp1,06 triliun. Dahlan pun bertanggungjawab penuh atas kasus ini karena dirinya merupakan pemegang kuasa anggaran proyek yang mulai digarap tahun 2011 tersebut.

    Menurut laman Tribunnews, Dahlan Iskan katakan, “Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah,” Jumat (05/06/2015).

    Dahlan Iskan terlebih dahulu akan mendalami sejumlah dokumen yang bersangkutan dengan proyek-proyek gardu induk tersebut pasca lebih dari 3 tahun tidak mengikuti perkembangan proyek itu. Dahlan juga berharap pihak direksi PLN memberikan izin kepadanya untuk melihat dokumen-dokumen proyek tersebut karena mantan menteri BUMN era SBY ini sama sekali tidak memiliki dokumen PLN.

    Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pasca 2 kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Kamis dan Jumat kemarin. Adi Toegarisman selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta katakan, “Dari pemeriksaan, peran kuasa pengguna anggaran (KPA) terlihat jelas sehingga kami mengambil kesimpulan yang bersangkutan sebagai tersangka.”

    Sampai saat ini Dahlan Iskan belum ditahan karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Namun, dia dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

    Dahlan Iskan Kasus Korupsi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.