Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Sindikat Pembuat Akta Cerai dan Buku Nikah Palsu Kini Terbongkar
    Berita Nasional

    Sindikat Pembuat Akta Cerai dan Buku Nikah Palsu Kini Terbongkar

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa4 Juni 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Buku nikah palsu
    Buku nikah palsu

    RANCAH POST – Polisi berhasil membongkar sindikat pembuatan akta cerai dan buku nikah palsu. Kasus tersebut sukses diungkap oleh aparat Polsek Jakarta Timur. Polisi juga membekuk 3 orang sebagai tersangka.

    Menurut laman Detik, AKBP Tejo Yuantoro selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Timur katakan, “Ini merupakan pengembangan dari laporan yang kita terima beberapa waktu lalu dari warga yang mengetahui adanya usaha pembuatan jasa buku palsu,” Rabu (03/06/2015).

    Tejo menambahkan, pasca menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan selama kurang lebih 2 bulan untuk menangkap tersangka yang berinisial M, N dan G.

    Tejo tambahkan, “Tersangka N kita ciduk di Pulogebang, dan sisanya M dan G diringkus di daerah Cakung. Mereka diringkus di tempat terpisah. Pelaku membuat buku nikah (suami-istri), akta cerai dan akta putusan cerai palsu. Dengan cara menulis sendiri data-data dalam dokumen tersebut. Dibuat seakan-akan benar telah menikah maupun telah bercerai.”

    Para tersangka, lanjut Tejo, membuat akta cerai dan buku nikah palsu di rumahnya masing-masing. Para pemesan datang langsung untuk melakukan negosiasi mengenai tarif. Tejo ungkap, “Biasanya mereka memberitahu jasa pembuatan buku atau akta nikah ini dari mulut kemulut, dan tidak ada jaringannya. Yang bisa kita tentukan yaitu kesamaan dari alat untuk membuat buku dan akta ini sama.”

    Tejo menjelaskan, para tersangka memperoleh buku nikah palsu seharga Rp75.000 per buku dari R. Sementara blangko cerai dan salinan putusan cerai diperoleh dari G seharga Rp125.000 per rim. Dua orang pemasokitu kini masih menjadi buronan polisi.

    Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.