RANCAH POST – Insiden salah lepas napi memang beberapa waktu yang lalu mengejutkan publik. Kasus ini merupakan pertama kali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Bali. Kasus ini juga terancam tidak tertangani secara baik.
Dikarenakan, pihak Polres Badung dan Polresta Denpasar justru saling lempar tanggung jawab untuk menangani kasus salah lepas Napi ini.
AKBP Tony Binsar selaku Kapolres Badung mengatakan, kasus salah lepas napi ini tidak ditangani jajarannya. Namun, menurutnya ditangani Polresta Denpasar.
Hal tersebut, lanjut Tony, dikarenakan saat narapidana kasus narkotika itu masuk lapas, berkas perkaranya ditangani oleh pihak Polresta Denpasar.
Tony katakan, “Sementara ini kasus ditangani Polresta. Sebab ketika masuk lapas, napi itu tangkapan Polresta Denpasar,” Rabu (20/05/2015).
Namun, ketika hal serupa dimintai konfirmasi kepada Kompol I Nengah Sadiarta selaku Kasat Reskrim Polresta Denpasar mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan mengenai kasus Napi tertukar dibebaskan tersebut.
Sadiarta malah balik menyebut kasus ini seharusnya ditangani Polres Badung.
Sebelumnya, LP Kelas IIA Kerobokan Denpasar menuai hujatan pasca salah membebaskan seorang narapidana berinisial CA yang menjadi binaannya. Sudjonggo selaku Kalapas Kerobokan mengatakan, kesalahan pembebasan narapidana karena memiliki kemiripan nama. Seharusnya Napi yang dibebaskan adalah napi kasus pencurian, bukan narkoba.