RANCAH POST – Zainal Abidin, satu-satunya terpidana narkoba WNI yang dieksekusi mati bersama 7 terpidana lainnya pada Rabu (29/04/2015) pukul 00.30 WIB. Kini ia telah dimakamkan di TPU Karang Suci, Cilacap. Namun, nyatanya Zainal merupakan seorang warga Palembang, Sumatera Selatan.
Pemakaman Zainal Abidan dilaksanakan sekitar pukul 06.00 WIB. Tidak banyak orang yang mengikuti upacara pemakaman Zainal. Di TPU, hanya hadir Iptu Chabib selaku Kepala Bagian SDM Polres Cilacap, Hasan Makarim (Ketua MUI Cilacap) selaku pendamping rohani Zainal, dan petugas lainnya.
Sementara dari pihak keluarga hanya ada Iwan Setiawan yang merupakan adik Zainal.
Jaksa Agung HM Prasetyo saat melakukan kunjungan ke Nusakambangan usai dilangsungkannya eksekusi mati sempat mengatakan, jenazah Zainal dimakamkan di Cilacap atas permintaan dari Gubernur Sumsel.
Muncul kabar bahwa Alex Noerdin (Gubernur Sumsel) menolak jenazah Zainal dimakamkan di Sumsel. Keluarga pun tidak keberatan. Kuasa hukum Zainal, yaitu Ade Yuliawan menyampaikan, pihak keluarga menyerahkan proses pemakaman kepada pihak pemerintah.
Kepada awak media Ade mengatakan tidak mempermasalahkan penolakan pemakaman Zainal Abidin di Sumsel. Dia mewakili keluarga justru berharap usai dieksekusi, jenazah bisa langsung dimakamkan.
Iwan katakan, “Biar cepat. Karena menurut Islam, lebih cepat kan lebih baik.”
Eksekusi mati tahap 2 terhadap 8 terpidana mati telah dilangsungkan Rabu (29/04/2015) dinihari.
Mereka yaitu, Andrew Chan (WN Australia), Myuran Sukumaran (WN Australia), Raheem Agbaje Salami (WN Nigeria), Zainal Abidin (WN Indonesia), Rodrigo Gularte (WN Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise (WN Nigeria), Martin Anderson (WN Ghana), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria).
Sementara Mary Jane (WN Filipina) yang sebelumnya masuk daftar eksekusi mati bersama 8 terpidana tersebut ditunda, lantaran ada perintah langsung dari Presiden Jokowi.
1 Komentar
Lha koq gubernurnya kaya gt sharusnya sbgai sesama manusia tidak ada sdikit hak bagi seseorang untuk melarang dimakamkan di tanah kelahirannya meskipun dia seorang gubernur sekalipun , karena dimata Allah semua sama hanya yang membedakannya amal ibadahnya saja ,,meskipun alm seorang pendosa krna mnjadi pengedar tp bukan berarti dia harus mendapat perlakuan seperti itu biar urusan dosa Allah yg urus,, hati2 lho yg melarang belum tentu bersih dari dosa !mdh2an keluarga Alm d beri kesabaran dan yang harus di ingat lebih baik ditolak gubernur untuk dimakamkan daripada harus ditolak Bumi dan tanah NAUDZUBILLAH