Berita Ciamis, RANCAH POST – Maqashid Syari’ah adalah konsep dalam Islam yang dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan, kebaikan, atau kesejahteraan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. Dengan konsep maqashid syari’ah ini lah Islam berupaya untuk melindungi umatnya dari segala tindak-tanduk yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
Dua dari lima konsep maqashid syariah adalah hifdzu nafsi (menjaga diri) dan hifdzu ‘aqli (menjaga akal). Dua konsep ini mewajibkan manusia untuk mencegah dirinya dimasuki hal-hal yang dapat merusak dirinya. Salah satunya adalah menlindungi diri dari bahaya minuman keras yang jelas-jelas dapat mengganggu kesehatan karena di dalam minuman keras memang mengandung bahan-bahan yang berbahaya.
Efek dari minuman keras tidak bisa dianggap sepele, beberapa dari mereka yang mengkonsumsi minuman keras akan merasakan gangguan-gangguan yang lambat laun menggerogoti tubuh mereka. Mulai dari gangguan syaraf, penyakit jantung, metabolisme tubuh menjadi menurun, gangguan janin bagi perempuan yang sedang hamil, bahkan yang paling fatal adalah kematian.
Tidak sedikit dari akibat menenggak minuman keras ini kemudian overdosis dan mengakibatkan peminumnya harus rela kehilangan nyawanya.
Hal yang sama pula yang menimpa dua warga Ciamis berinisial R (31 tahun) dan Aw (16 tahun), keduanya terpaksa dibawa ke RSUD Ciamis Rabu malam (22/4/2015) setelah keduanya mengalami overdosis karena menenggak minuman keras oplosan saat keduanya berada di sebuah tempat karaoke yang ada di daerah Ciamis.
Sebagaimana dilansir Harapan Rakyat, petugas IGD RSUD Ciamis membenarkan adanya dua orang yang ditangani petugas medis karena miras oplosan. Menurutnya, AW masuk RSUD Ciamis Rabu malam dan tidak lama kemudian R pun mendapat penanganan yang sama. Beruntung nyawa AW masih bisa diselamatkan, sedangkan R harus menemui ajalnya ketika mendapat penanganan medis.
“AW berhasil ditolong dan sudah diijinkan pulang, sedangkan R meninggal dunia saat dilakukan pertolongan. Keduanya diduga mengalami gangguan lambung akibat dari miras oplosan tersebut,” paparnya.
Rupanya awal mula kejadian nahas tersebut bermula dari sebuah tempat karaoke yang berada di Jl. Jenderal Soedirman Ciamis Rabu malam (22/4/2015). Disebutkan bahwa ada tiga orang yang mengalami overdosis setelah menenggak miras oplosan. Mereka terlihat tergeletak tak berdaya setelah keluar dari tempat karaoke sembari berjalan sempoyongan.
Abah, pengelola karaoke tersebut menjelaskan bahwa tempat karaoke yang dikelolanya sama sekali tidak menjual minuman keras walaupun ada kejadian pengungjung yang harus dilarikan ke RS karena overdosis. “Justru kami melarang pengungjung membawa miras ke dalam, sepertinya mereka sudah mabuk duluan sebelum masuk ke tempat karaoke,” ucapnya.