Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Terdakwa Korupsi Ini Bikin Hakim Tipikor Marah-Marah
    Berita Nasional

    Terdakwa Korupsi Ini Bikin Hakim Tipikor Marah-Marah

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa20 April 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Terdakwa kasus korupsi bus Transjakarta Udar Pristono
    Terdakwa kasus korupsi bus Transjakarta Udar Pristono

    RANCAH POST – Terdakwa kasus korupsi pengadaan bus transjakarta, Udar Pristono, ditegur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selatan. Dikarenakan, dia serta pengacaranya tidak menyiapkan segera hard copy nota keberatan.

    Hakim Artha selaku pimpinan hakim sidang Udar katakan, “Lain kali kooperatif biar lancar sidangnya. Apa yang menjadi kesulitan saudara, sampaikan di persidangan. Maju saja dengan jantan. Kalau kayak gini, kami jadi naik emosi duluan,” Senin (20/4/2015).

    Udar memebeberkan bahwa hard copy eksepsinya memang telah dibawa menuju PN Tipikor Jakarta. Mantan Kadishub DKI Jakarta itu kemudian meminta waktu 1 jam kepada majelis hakim agar sidang diskors 1 jam untuk menunggu hard copy sampai eksepsi tiba di PN Tipikor Jakarta.

    Udar katakan, “Mohon maaf Yang Mulia, bahannya masih ada di penasihat hukum saya. Namun tadi sudah saya telepon, katanya masih di jalan sudah di Casablanca.”

    Hakim Artha pun menegur Udar dan penasihat hukum supaya kejadian seperti ini tidak lagi terulang pada persidangan selanjutnya. Hakim Artha akhirnya menskors sidang selama 1 jam.

    Hakim Artha tegaskan, “Hanya kali ini saja. Sidang diskors 1 jam paling lambat sampai pukul 11.30 WIB.”

    Sebelumnya, Udar juga ditegur hakim karena terlambat 30 menit untuk datang ke tempat persidangan. Sedianya sidang digelar pukul 10.00 WIB. Namun, ia baru hadir di ruang sidang pukul 10.30 WIB.

    Dalam kasus korupsi pengadaan bus transjakarta udar mendapat dakwaan, diduga secara bersama-sama melakukan korupsi anggaran pengadaan Transjakarta. Meski pengadaan bus tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis, Pristono tetap menyetujui transaksi itu. Pristono merugikan negara sebesar Rp63,9 Miliar.

    Dakwaan kedua, ia diduga menerima gratifikasi terkait lelang pengadaan pekerjaan perbaikan koridor busway tahun 2012.

    Korupsi Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.