Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pelaku Esek-Esek Online Tidak Bisa Dihukum?
    Berita Nasional

    Pelaku Esek-Esek Online Tidak Bisa Dihukum?

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa16 April 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Polemik esek esek online
    Polemik esek esek online

    RANCAH POST – Polemik esek-esek online atau Prostitusi dengan cara menggaet pelanggan melalui Internet atau Sosial Media memang belum diatur dalam undang-undang, baik dalam KUHP maupun UU ITE. Sangat disayangkan, pelaku prostitusi online belum bisa diancam dengan sanksi hukuman.

    Namun, ada sejumlah pasal yang sebetulnya bisa dikenakan bagi pelaku esek-esek online. Ajun Kombes Hilarius Duha selaku Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, ada sejumlah kondisi dimana pelaku prostitusi online dapat dikenakan sanksi.

    Hilarius ungkap, “Pertama jika pekerjanya masih di bawah umur, pengguna jasa PSK di bawah umur dapat dikenakan Pasal dalam UU Perlindungan Anak,” Kamis (16/04/2015).

    Hilarius menambahkan, meskipun PSK di bawah umur itu melakukan pekerjaan haram itu tanpa ada paksaan. Namun, dalam UU PA diatur bahwa eksploitasi anak-anak yang membuat siapapun dapat menggunakan jasa anak di bawah umur maka akan dikenakan sanksi.

    Bukan hanya itu, PSK juga bisa dijerat sanksi apabila memajang foto-foto syur berbau pornografi di sosial media miliknya. Sebab, dalam UU Pornografi sanksi tersebut memang sudah diatur. Hilarius beberkan, “Orang yang memajang foto-foto yang merangsang hasrat seksual bisa dikenakan UU Pornografi.”

    Berbicara mengenai Prostitusi, Hilarius katakan, seperti simbiosis mutualisme. Di sebuah sisi, PSK membutuhkan uang. Namun, di sisi yang lain, pelanggan juga membutuhkan jasa mereka untuk memuaskan nafsu birahinya.

    Untuk itu tren prostitusi yang ditawarkan secara online merupakan cara mudah untuk menjerat para pelanggan. Para PSK pun masih bebas menjual jasanya karena belum ada sanksi hukum yang jelas untuk memberantas para pelaku esek-esek online.

    Esek-Esek Online Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.